Jadi Jujukan Studi Banding, DPRD Gresik Apresiasi Pendapatan Sektor Galian C

Jadi Jujukan Studi Banding, DPRD Gresik Apresiasi Pendapatan Sektor Galian C Wakil Ketua DPRD, Nur Qolib. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Besarnya pendapatan dari sektor galian C di Kabupaten Gresik membuat banyak kabupaten/kota di Indonesia berguru ke Kota Pudak ini. Baru-baru ini, DPRD Kabupaten Sragen berguru soal pendapatan dari sektor pajak dan retribusi galian C. Hal ini kemudian diapresiasi oleh DPRD Gresik.

Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib mengaku bangga dengan tingginya sumbangsih sektor galian C terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah). "Sebagai wakil rakyat, kami patut bangga dengan pendapatan sektor galian C, sehingga banyak menyedot perhatian kabupaten/kota di Indonesia untuk berguru soal pendapatan galian C di Gresik," katanya.

Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik

Menurut Nur Qolib, pendapatan sektor galian C melejit setelah pemerintahan SQ (Sambari Halim Radianto-Moh. Qosim) jilid I (periode 2010-2015) membuat gebrakan baru.

Ketika itu SQ meminta semua pengusaha galian C agar mengurus izin dan membayar retribusi dan pajak. Sedangkan bagi yang tidak mengindakan akan mendapatkan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan Perda (Peraturan Daerah) dan Perbup (Peraturan Bupati). Dalam Perbup itu diatur retribusi galian C untuk truk ukuran kecil Rp 25 ribu hingga Rp 45 ribu untuk dump truk.

DPRD Gresik, lanjut Nur Qolib, sangat mendukung langkah Bupati yang memerketat aturan penambangan galian C di Kabupaten Gresik, sehingga tidak ada lagi pengusaha galian C nakal yang melakukan penggalian hasil tambang di kota santri ini secara liar. "Kami sangat apresiatif dan mendukungnya," jelasnya.

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda

Pasca adanya kebijakan Bupati ini, kemudian terbentuk tim pokja (kelompok kerja) galian C Pemkab Gresik yang bekerja selama se bulan lebih. Tim pokja berhasil mendapatkan pundi-pundi pendapatan sebesar Rp 2,845 miliar.

"Pendapatan galian C yang melonjak begitu besar itulah yang membuat banyak daerah tertarik untuk berguru di Kabupaten Gresik," terang politisi senior PPP asal Kecamatan Menganti ini.

Nur Qolib menjelaskan, berdasarkan data laporan yang masuk ke DPRD Gresik, pasca adanya kebijakan Bupati soal galian C, tambahan pendapatan dari sektor itu melejit, yakni mencapai Rp 2,845 M pada tahun 2013.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota

Kemudian, hingga tanggal 14 Nopember 2014, sudah tercatat sebesar Rp 3.034.331.565. "Gebrakan SQ di sektor galian C itu luar biasa. Untuk itu, kami meminta pemerintahan SQ jilid II ini bisa membuat gebrakan serupa di sektor pendapatan lain, sehingga PAD (Pendapatan Asli Daerah) Gresik bisa mengejar Kabupaten Sidoarjo yang sudah tembus hingga Rp triliunan rupiah," katanya.

Berdasarkan data, sebelum adanya kebijakan galian C itu, target pendapatan dari sektor penambangan galian C tidak pernah tercapai. Sebagai bukti, pada tahun 2010 DPRD dalam rapat Banggar (Badan Anggaran) DPRD dan Timang (Tim Anggaran) Pemkab menargetkan pendapatan galian C sebesar Rp 400 juta per tahun. Namun, hanya tercapai Rp 311.411.545.

"Kami meminta semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait harus bisa melestarikan kerjasama yang baik tersebut untuk mendongkrak PAD. Tidak hanya sektor galian C saja, sektor lain juga harus bisa dilakukan," pintanya.

Baca Juga: Respons Wakil Ketua DPRD Gresik soal Banjir di Kawasan Kota

Ditambahkan Nur Qolib, sebelumnya DPRD Gresik selaku mitra Pemkab Gresik yang memiliki fungsi pengawasan sudah meminta agar pengusaha-pengusaha galian C ilegal ditindak. Sebab, aktivitas mereka selain merusak lingkungan, juga tidak memberikan manfaat kepada pemerintah.

Nah, dengan adanya Perda baru dan Perbup baru yang mengatur penambangan galian C, maka pengusaha galian C nakal diharapkan tidak ada lagi. "DPRD juga meminta Bupati agar memberikan reward khusus kepada petugas, baik Satpol PP maupun Dishub yang dengan susah payah menjaga setiap areal penambangan galian C yang dilakukan aktivitas agar menaati aturan dan membayar retribusi maupun pajak yang telah ditetapkan," pintanya.

"Termasuk menindak truk pemuat galian C yang lewat diluar jam yang telah ditentukan. Sebab, aktivitasnya membuat arus lalu lintas jadi macet," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: DPRD Gresik Minta Usaha Tambak Udang di Bawean Berhenti Aktivitas Sampai Perizinan Lengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO