SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Penanganan kasus Jonaidi, salah satu anggota DPRD Sumenep dipertanyakan. Pasalnya, penanganannya terkesan jalan ditempat. Buktinya meskipun sudah satu tahun laporan tersebut mengelinding ke meja Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat, namun tidak ada perkembangan yang signifikan. Bahkan BK mengaku masih harus mengumpulkan barang bukti sebelum menerbitkan keputusan.
Bambang Supratman selaku pelapor mengatakan, berdasarkan surat yang dilayangkan ke DPRD Sumenep dengan nomor agenda 381.382.383 tertanggal 05 Maret 2015 kasus Jonaidi sudah genap satu tahun. Namun kasus tersebut hingga kini belum menemukan titik terang.
Baca Juga: Kepala DPUTR Sumenep Yakin Proyek Gedung DPRD Selesai Tepat Waktu
Sehingga, Senin (7/3) kemarin dirinya bersama tiga rekanya kembali mendatangi Sekretariat DPRD setempat. Tujuannya untuk meminta kejelasan terkait kejelasan penanganan kasus Jonaidi dengan cara berkirim surat kembali.
”Kami terpaksa kembali mendatangi Kantor DPRD, dan kami mewakili masyarakat Dapil II untuk menanyakan tindak lanjut penanganan kasus Jonaidi. Sudah jelas Jonaidi tidak bisa membawa aspirasi warga karena sudah berhalangan tetap,” katanya, Senin (7/3) lalu.
Jonaidi merupakan salah satu anggota DPRD Sumenep periode 2014-2019 hasil pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2014 yang lalu. Jonaidi dalam pesta demokrasi tahun lalu berangkat dari pemilihan (Dapil) II yang meliputi, Kecamatan Lenteng, Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Gili Genting dan diusung oleh partai Gerindra.
Baca Juga: DPRD Sumenep Gelar Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi-Fraksi
Hanya saja beberapa bulan setelah dilantik pada Bulan Oktober tahun 2014, Jonaidi terkena penyakit stroke hingga saat ini masih belum sembuh total. Bahkan saat menghadiri sidang di gedung parlemen Jonaidi harus didampingi oleh sanak keluarganya dengan menggunakan kursi roda. "Bagi kami kerja BK selama ini lamban dan terkesan mempermainkan kasus ini," katanya.
Menurut pria asal Dapil II itu, semua elemen masyarakat sudah lama menunggu kebijakan dari BK. Namun BK tidak kunjung ada kejelasan. Bahkan, BK terkesan menyepelekan persoalan tersebut. Padahal, melihat kondisi fisik Jonaidi yang dinilai tidak ada perkembangan yang signifikan, sudah sangat layak di PAW. Sebab, dirinya meyakini sudah tidak lagi bisa membawa aspirasi masyarakat ke gedung parlemen.
"Sudah lama kami menunggu ketegasan BK. Jangan sampai korbankan masyarakat Dapil II ini. Kami minta agar BK memberikan kejelasan pada kami seara tertulis," tegasnya.
Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Ketua DPRD Sumenep Kumpulkan Sekwan, Kabag, dan Staf
Sementara itu, Wakil Ketua BK DPRD Sumenep Huzaini Adim mengatakan, jika proses penanganan kasus Jonaidi terus berlanjut. Saat ini sudah memasuki finalisasi. ”Tapi karena ada kode etik tidak boleh membeberkan ke arah mana keputusan kami, maka kami tidak bisa membuka ke publik untuk saat ini. Kita tunggu saja hasilnya setelah diparipurnakan,” katanya.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar semua masyarakat khususnya Dapil II bersabar dan memasrahkan kasus tersebut kepada BK. Sehingga saat mengambil keputusan BK tidak salah arah dan profesional.
”Semua pengaduan pasti kami akan proses semua. Tapi karena kami juga ada agenda yang lain, maka proses itu memerlukan waktu yang agak panjang. Tenang saja semuanya pasti kami selesaikan,” tukasnya. (fay/jiy)
Baca Juga: Eksekutif dan Legislatif Tanda Tangani KUA PPAS APBD Sumenep 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News