MALANG, BANGSAONLINE.com - Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna dalam memimpin pemerintahannya di periode pertamanya secara terus menerus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerahnya (PAD). Namun, ternyata hal itu tidak diimbangi oleh aparatur di jajarannya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Pengamat pengelolaan keuangan daerah, Mohammad Dawud kepada BANGSAONLINE.com mengatakan, pihaknya sengaja memelototi beberapa daerah yang terindikasi melakukan pemborosan pengelolaan keuangan yang menjadi kuasanya.
Baca Juga: Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
Hasil dari pantauannya, ternyata yang banyak terjadi melakukan pemborosan anggaran dan tidak relevan dalam penggunaannya, justru di jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Malang. Padahal, kata dia, jika memperhatikan pidato Presiden Jokowi, salah satu isinya dikatakan agar setiap daerah tidak melakukan pemborosan dalam penggunaan anggaran yang sekiranya tidak diperlukan.
Namun, ujar Dawud, yang terjadi justru pembuatan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang sangat fantastis, yakni tahun 2015 kemarin dianggarkan Rp 398 juta lebih. Hal ini menurut Dawud, sangat tidak relevan, mengingat membuat atau penyusunan laporan kinerja tersebut untuk membayar uang lembur saja, mencapai Rp 107 juta lebih. ''Lalu pertanyaannya berapa hari, berapa halaman, berapa orang yang lembur dan masing-masing menerima berapa?,” kata dia.
Dia menyontohkan, di daerah lain seperti Blitar, hanya dianggarkan di kisaran Rp 24 juta, di Sampang hanya dianggarkan tidak lebih dari Rp 3 juta. "Sungguh ironis memang Negara ini, semestinya aparat hukum sudah bisa bergerak untuk melakukan penyelidikan dengan adanya penggunaan anggaran yang tidak semestinya itu.” bebernya.
Baca Juga: Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pengamatan atas kinerja aparatur pemerintahan daerah, yang dinilainya melakukan pemborosan dalam penggunaan anggaran. Bahkan ia menyebutkan, bila hal itu ditangani oleh aparat penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan, ia berkeyakinan terdapat unsur-unsur pidana korupsi dan dia juga menyatakan kesiapannya menjadi saksi dalam pengelolaan anggaran daerah ini.
Walau demikian, imbuhnya, lazim dan tidaknya besaran anggaran yang dikelola oleh Sekretariat Dewan Kabupaten Malang ini, masyarakat yang akan menilainya, termasuk aparatur penegak hukum di Kabupaten Malang. “Ada greget apa tidak untuk menindaklanjuti temuan ini,” ujarnya.
Drs. Iriantoro. M.Si, selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Malang, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com di kantornya mengatakan, bahwa anggaran untuk pembuatan Lakip itu masih sebatas yang dianggarkan, belum tentu itu diserap semua. Jika dibanding dengan daerah lain, lanjutnya, memang tidak sama. ''Untuk kebutuhan Kabupaten Malang memang sebesar itu,” tegas mantan Sekretaris KPU Kabupaten Malang tersebut.
Baca Juga: Butuh Kepastian Hukum, KPMB Kirim Surat ke APH soal Korupsi Abah Anton
Namun, ketika ditanya soal rincian penggunaannya, Irianto menolak untuk membeberkan. Padahal penggunaan anggaran yang dikelola aparat pemerintah, wajib diketahui publik demi mewujudkan transparansi anggaran. (thu/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News