SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Aktivis Lembaga Kajian Kritis Sumenep (LKKS), Safraji menilai, anggota DPRD Sumenep kurang serius melakukan pembahasan empat raperda yang telah menjadi tugasnya.
Pasalnya, hingga saat ini pembahasan 4 raperda digantung. ”Jika memang anggota dewan serius menjalankan tugasnya, mestinya itu diselesaikan tepat waktu. Namun kenyataannya tidak,” katanya.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Bahkan menurutnya, sebagian anggota DPRD saat ini lebih mengedepankan kepentingan yang bersifat pribadi. Salah satunya sesuai informasi yang diterima, Komisi III sedang ’ngelencer’ ke Bali, sehingga pembahasan raperda terbengkalai.
”Sebenarnya kami tidak mempermasalahkan mereka melakukan kunjungan atau studi banding ke luar daerah, kerena itu hak mereka. Tapi yang kami sesalkan, tugasnya belum selesai, malah ditinggalkan dengan agenda lain,” terangnya.
Menurut Safraji, mestinya empat raperda tersebut sudah diparipurnakan. Namun, akibat kurang seriusnya wakil rakyat itu, rapat paripurna gagal dilaksanakan.
Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Sumenep Moh. Mulki. Menurutnya, saat ini Komisi III sedang melaksanakan tugas di Bali. Namun, tugas tersebut di luar pembahasan empat rapeda.
”Komisi III ada agenda di Bali, mereka diajak oleh Cipta Karya,” katanya. Sedangkan Pansus I dan Pansus II tidak ada agenda ke luar daerah.
Wakil Ketua DPRD Sumenep Moh. Hanafi mengatakan, sesuai rapat di internal badan musyawarah (Bamus) jadwal pembahasan empat raperda kembali diperpanjang.
Baca Juga: Kapal Express Bahari Tiba di Sumenep, Segera Disiapkan untuk Pelayaran Perdana
Untuk pansus I diperpanjang selama empat hari, yakni sampai Sabtu (19/3), sedangkan untuk Pansus II diperpanjang selama satu minggu, hingga Rabu (23/3) mendatang.
Politisi Demokrat itu mengatakan, perpanjangan waktu itu diberikan karena pembahasan empat raperda belum tuntas dilakukan. Sementara untuk Pansus II yang diberi perpanjangan waktu hinga sepekan, dirinya mengaku atas dasar perimintaan dari anggota Pansus II.
Karena mulai kemarin Komisi III sedang melaksankan kegiatan dengan eksekutif. ”Perpanjangan waktu saat ini sudah kedua kalinya,” katanya.
Baca Juga: Kepala DPUTR Sumenep Yakin Proyek Gedung DPRD Selesai Tepat Waktu
Dirinya mengimbau agar perpanjangan waktu yang diberikan benar-benar dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk melakukan pembahasan empat raperda tersebut. Salah satunya dimanfaatkan untuk mengumpulkan semua Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan juga Camat se Kabupaten Sumenep.
Selain itu juga, untuk mencari formulasi baru kepada instasnsi terkait sebagai pengayaan materi. Sehingga nantinya rpaerda tersebut setelah disahkan menjadi perda benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
”Bukannya tidak cukup hasil kunjungan yang sebelumnya, namun tidak ada salahnya jika pengayaan materi itu dilakukan kembali. Sehingga hasilnya nanti semakin bagus,” tegasnya.
Baca Juga: Tolak Hubungan Badan, Istri di Sumenep Dicekik Suami Hingga Tewas
Untuk diketahui, sejak Senin (22/1) DPRD Sumenep telah melaksanakan rapat parimpurna penyampaian nota penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bakal dibahas dalam beberapa waktu ini.
Keempat Raperda itu merupakan prakarsa DPRD di antaranya, Raperda tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUM Desa, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, Raperda tentang Kepelabuhanan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pembahasan empat raperda hasil prakarsa DPRD itu dibahas oleh dua Pansus, Pansus I diketuai oleh Huzaini Adim selaku anggota Komisi I dan Wakilnya Bambang Prayogi yang saat ini mejabat sebagai anggota Komisi II. Sedangkan Pansus II diketuai oleh Ach Zubaidi yang juga Ketua Komisi IV dan Wakilnya Dul Siam Ketua Komisi III. (fay/jiy/dur)
Baca Juga: Pamer Naik Jet Pribadi, Kekayaan Ketua Banggar DPR RI Asal Madura Melonjak 200 Persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News