PACITAN, BANGSAONLINE.com - Ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pacitan, tak bisa lagi berharap adanya kenaikan gaji pada tahun anggaran 2016 ini. Pasalnya, pemerintah tidak lagi memberikan kebijakan menaikkan hak gaji para aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
Humas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat, Wiharyanto, mengatakan, bukan hanya pegawai daerah, namun pegawai di lingkup kementerian ataupun lembaga juga tidak bisa berharap adanya kenaikan gaji tahun ini.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
"Semua ASN, tidak terkecuali pegawai daerah, memang tidak mendapatkan hak kenaikan gaji," kata Wiharyanto, yang saat itu tengah mengikuti diklat di Kota Malang, Rabu (16/3).
Meski tidak ada kebijakan kenaikan gaji, lanjut dia, semua ASN di Pacitan, boleh bernafas lega. Sebab pemerintah tetap melanjutkan pembayaran gaji ketiga belas ditambah gaji keempat belas. Ketentuan komponen pendapatan baru bagi anggota Korpri itu, sepertinya mengacu pada komposisional pembayaran gaji ketiga belas.
"Istilahnya saja gaji keempat belas. Namun sebenarnya itu sebagai tunjangan hari raya. Soal mekanisme dan besarannya, masih menunggu juklak dan juknisnya," terang Wiharyanto.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Lantas kapan komponen pendapatan baru bagi ASN tersebut akan dibayarkan? Menurut Wiharyanto, gaji keempat belas, dimungkinkan akan dibayarkan oleh masing-masing bendahara gaji satuan kerja, saat menjelang hari raya Idul Fitri. Atau sekitar Juni nanti. Pun soal besarannya, kemungkinan mengacu besaran gaji terakhir yang diterima masing-masing ASN. "Mungkin merujuk gaji bulan Juni, sebagai acuan pembayaran gaji ke empat belas," sebutnya.
Sementara itu Kepala Bidang Akuntansi, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan, Ayub Setya Budi, mengatakan, kebijakan pembayaran gaji ketiga belas serta gaji keempat belas, memang sudah masuk dalam rencana kerja anggaran (RKA). "Semua anggaran dari pusat, dan sudah masuk di RKA hingga gaji bulan keempat belas," timpalnya, di tempat terpisah.
Kendati begitu, Ayub masih gamang menjelaskan terkait komposisional pembayaran gaji keempat belas tersebut. Hal itu dikarenakan, regulasi yang mengatur soal pembayaran hak ASN tersebut memang belum ada.
Baca Juga: Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
"Biasanya nanti kalau sudah dekat waktunya, akan ada regulasi. Seperti halnya Permenkeu, serta Perdirjend Perbendaharaan," tandasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News