Kasat Reskrim, Polres Pacitan, Sukinto Herman, saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan. foto: BANGSAONLINE
"Dua tersangka perampokan, yaitu Endu dan Asep berhasil kabur dari kejaran Polisi atas bantuan tersangka Dani," tutur perwira pertama Polisi ini.
Lebih lanjut, mantan Kapolsek Tegalombo itu mengungkapkan, selama menjadi buron, tersangka Dani sempat bersembunyi di Jakarta dan menyaru sebagai nelayan. Berbekal profesinya sebagai pelaut itulah, Dani sempat membuat petugas terkecoh.
"Namun berbekal informasi atas pengembangan penyidikan dari tersangka Endu dan Asep, kedok tersangka akhirnya terkuak. Hingga akhirnya berhasil kami ringkus saat tersangka Dani tengah berada di Pantai Watukarung," beber Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya itu, tersangka Dani terancam pasal berlapis. Menurut Kasat Reskrim, peran Dani sebagai fasilitator tindak kejahatan yang dilakukan Endu dan Asep, dapat dikenai pasal 365 Jo pasal 56 atau pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun penjara. "Saat ini tersangka kami amankan di ruang tahanan Mapolres sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Untuk diketahui, pada Minggu 3 November 2013, sekira pukul 05.45 WIN, sebuah toko emas milik Sugiono, disatroni dua orang tak dikenal. Dalam melancarkan aksinya, dua pelaku perampokan mempergunakan senjata api jenis pistol. Sebelum berhasil menguras semua perhiasan, tersangka sempat mengeluarkan beberapa kali tembakan, hingga satu proyektil bersarang di pantat Sugiono, pemilik toko emas.
"Pelaku berhasil membawa kabur semua perhiasan yang ditaksir senilai Rp 824 juta. Dari hasil tindak kejahatan itu, tersangka Dani kebagian Rp 30 juta yang diakui untuk membayar hutang," pungkasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




