SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Karena pekerjaannya yang tidak jelas, Imam Muharom (31) warga Sekardangan RT 11 RW 4 kecamatan kota ini memilih untuk berjualan sabu. Selain bisa dipakai sendiri, ia mengaku tergiur dengan keuntungan yang didapatnya. Dan hasilnya, ya pasti dicokok polisi.
Awalnya Imam hanya pemakai. Untuk mendapatkan barang haram tersebut ia membelinya dari Banteng, warga Sukodono. Lama-kelamaan ia menjadi kurir. Sekarang, ia pilih untuk berjualan sendiri.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Pria yang kakinya penuh tato ini menjual sabu per poket gram seharga Rp 200.000 kepada teman-temannya, bahkan juga pelajar. Dari hasil penjualan itu, ia mendapat keuntungan sebesar 25.000 hingga 30.000 rupiah.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Gedangan, Iptu Untoro, tertangkapnya pelaku berdasarkan adanya laporan dari warga yang mengaku resah dengan ulah tersangka yang melakukan jual beli narkoba di kawasan Gedangan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku di kamar Kosnya di kawasan Kota, Selasa (15/3) pukul 02.00 WIB,” jelasnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap tersangka lainnya. Tersangka kami jerat pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Untoro. (cat/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News