PACITAN, BANGSAONLINE.com - Upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya yang bersumber dari retribusi kios dan parkir di lingkungan pasar tradisional di Kabupaten Pacitan, sejauh ini masih banyak menemui kendala.
Ditengarai, banyak sekali pendapatan khususnya retribusi tempat parkir yang menguap. Indikasi itu terlihat dari angka rigid potensi PAD dari sektor tersebut yang dari tahun ke tahun tidak ada peningkatan.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Padahal seharusnya, dengan perkembangan infrastruktur pasar yang sedemikian rupa, tentu akan dibarengi dengan peningkatan pengunjung.
Kepala Bidang Pendapatan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan, Bambang Trenggono, mengakui bahwa kajian peningkatan PAD dari retribusi kios dan lahan parkir memang masih lemah. Sebab, masih menggunakan cara-cara konvensional.
Mestinya, lanjut dia, satuan kerja terkait dengan unit pelaksana teknis (UPT) Pasar, bisa merumuskan payung hukum terkait zonasi pengenaan retribusi atas kios-kios tersebut.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
"Kios yang di depan, seharusnya lebih mahal pengenaan retribusinya dari kios yang di belakang. Akan tetapi, sampai detik ini retribusi masih diberlakukan sama, tidak ada perbedaan," ujar Bambang, Kamis (17/3).
Dia mengakui, selama ini memang masih terkendala aturan. Sebab pemkab memang belum memiliki payung hukum terkait pengenaan retribusi kios berdasarkan zonasi. Dengan satu titik kelemahan itulah, pedagang yang menempati kios dengan seenaknya sendiri memperlakukan aset daerah itu sesuai kemauannya.
"Ini kendalanya. Kita memang belum punya payung hukum soal zonasi. Baik proporsional pengenaan retribusi ataupun zonasi tentang item barang dagangan yang dijual pedagang," beber Bambang.
Baca Juga: Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Pada kesempatan yang sama, Bambang juga sedikit menyinggung pendapatan parkir yang selama ini tidak pernah ada peningkatan. Ia lebih menduga, ada faktor non teknis yang menjadi penyebab tidak adanya kenaikan pendapatan parkir dari pasar-pasar tradisional di Pacitan tersebut.
"Perolehan dengan fakta di lapangan masih belum sesuai. Ini yang saya anggap sebagai pelemahan manajemen," sebut pejabat eselon IIIB ini.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan, selain pasar-pasar tradisional, pasar hewan serta rumah potong hewan (RPH) juga tak jelas penarikan retribusinya. Hal tersebut lebih dipengaruhi tidak adanya ketentuan penetapan tarif retribusi yang diatur didalam Peraturan Derah (Perda). Karena itu, selama ini belum ada referensi untuk mendongkrak pendapatan. Baik dari pasar hewan ataupun RPH.
Baca Juga: Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
"Dari sektor ini (pasar hewan dan RPH) disinyalir kuat ada pelemahan manajemen. Penetapan tarif retribusi belum ada pengaturan jelas di Perda. Hingga saat ini masih mengacu ketentuan lama, sebab belum adanya penyesuaian. Hewan yang masuk, seharusnya ada retribusi bukan," tukasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala DPPKA setempat, H. Heru Sukresno, belum bisa ditemui. Diperoleh kabar, orang nomor satu di satuan kerja yang mengelola keuangan daerah itu tengah mengikuti musrenbang di Pendopo Pemkab Pacitan. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News