SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, di Jalan Jimerto Nomor 16, Surabaya, dirusak sekelompok orang, Jumat (18/3). Diduga pelakunya adalah simpatisan organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP), yang saat itu baru saja melakukan aksi unjuk rasa.
Massa PP merusak pagar warna putih mengelilingi rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pagar pintu juga ditempeli poster dan bendera Pemuda Pancasila.
Baca Juga: Ketahuan Curi Kabel, Anggota Pemuda Pancasila Dihajar Massa
Kini, semua atribut itu dijadikan barang bukti oleh polisi. Kuat dugaan, perusakan itu lantaran massa ormas tidak terima terkait penetapan La Nyalla Mahmud Mattaliti sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim pada 2012. Dia disangka memakai duit itu buat membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim.
Mengenai perusakan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, membenarkan dan kasus itu sudah ditangani polisi.
"Memang benar dirusak, kejadiannya itu setelah salat Jumat. Yang dirusak itu pagarnya," kata Romy Arizyanto dikutip Merdeka.com
Baca Juga: Tembus 2 Juta Lebih, Suara Calon DPD La Nyalla Tak Terkejar
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete, mengaku kasus itu sudah ditangani. Dia menyatakan masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan tim identifikasi.
"Ini masih dilakukan penyelidikan," kata Takdir Matanette.
Menanggapi aksi anarkis tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan Ketua PSSI Nyalla Mattalitti agar memberitahu organisasi Pemuda Pancasila (PP) tidak bertindak anarkis saat berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jika bertindak anarkis, aparat keamanan tidak akan segan menindak tegas Pemuda Pancasila.
Baca Juga: Calon DPD Bersaing Ketat, La Nyalla, Kusumaningsih, Lia, dan Agus Rahardjo Unggul Sementara
"Kemarin La Nyalla saya beri tahu, hai Pemuda Pancasila jangan macam macam, kau demo boleh tapi jangan demo di tempat tempat yang tidak disediakan," kata Luhut di Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/3).
Menurut dia, pemerintah tak pernah menghalangi masyarakat untuk berunjuk rasa. Namun masyarakat juga harus mengetahui peraturan daerah yang membatasi tempat dan waktu demo.
"Dia (PP) mau demo silakan saja, enggak ada masalah, tapi demo itu jangan anarkis. Misalnya demo merusak kantor itu enggak boleh, akan kita tindak sesuai peraturan yang ada, negara ini tidak diatur dengan cara cara premanisme," kata dia.
Baca Juga: Sapma PP Kota Madiun Temui Ketua DPRD, Ada Apa?
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum La Nyalla Matalitti mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (18/3). Sebanyak 12 orang menandatangani gugatan yang dilakukan terkait penetapan tersangka kepada La Nyalla Mattalitti oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Pada intinya menyatakan penetapan tersangka sah atau tidak,” kata Sumarso Juru Bicara dari Tim Kuasa Hukum La Nyalla.
Menurut Sumarso, seharusnya dengan putusan praperadilan pada 7 Maret 2016 lalu, perkara untuk dana hibah selesai. Jika diulangi lagi, tidak ada kepastian hukum. Sumarso menilai kejaksaan terlalu cepat dalam menetapkan tersangka.
Baca Juga: Siap Bersinergi dengan Bawaslu, Sapma PP Kota Madiun Gelar Audiensi
Dalam waktu enam hari, lanjut Sumarso sangat mustahil bisa menetapkan tersangka. Terlebih, kata dia, tidak ada pemeriksaan kemudian tersangka dipanggil. Sumarso menjelaskan, terkait pengertian penyidikan yaitu untuk menemukan tersangka. “Lha ini, tersangka udah ada baru penyidikan,” kata Sumarso. (mer/tic/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News