SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan verifikasi ulang terhadap penerima program keluarga harapan (PKH). Pendataan itu sebagai bentuk validasi data penerima pasca adanya informasi penambahan anggaran oleh pemerintah pusat sebanyak 100 persen dari total anggaran sebelumnya.
Sementara pendataan yang akan dilakukan, mulai dari data Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang belum tercover sebagai penerima PKH dan Profil KSM tersebut. ”Untuk pendataan KSM itu akan dilakukan mulai 18 Maret, sedangkan untuk profilnya direncanakan akan dilakukan mulai tanggal 14 April mendatang,” katanya.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Menurutnya, hingga saat ini juknis penambahan anggaran tersebut belum sampai kepada pemerintah daerah. Sedangkan untuk intruksi pendataanya sudah disampaikan dalam rapat yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, jadi adanya penambahan anggaran tersebut berpotensi bertambahnya jumlah sasaran penerima.
Bahkan informasinya tidak hanya penerima PKH seperti biasa, namun PKH juga akan membantu semua lansia di Kabupaten Sumenep, serta warga penyandang Disabilitas. Hanya saja untuk pendataan tersebut hingga saat ini belum dilakukan.
Sedangkan pendataan tersebut selain akan mengacu terhadap data yang dikeluarkan dari Badan Pusat Statistik (BPS), juga akan melakukan verifikasi langsung kepada calon penerima. Itu akan dilakukan oleh pendamping PKH sebanyak 134 yang tersebar di 27 Kecamatan di Kabupaten ujung timur pulau madura ini.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Sosial ke PPKS Wilayah Kota Malang
Saat melakukan pendataan, semua petugas nantinya akan berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan, baik di tingkat kecamatan maupun desa. Itu dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan pendataan.
”Kami harap masyarakat jujur, kalau mampu ya katakan mampu, kalau tidak ya katakan tidak. Karena kalau yang mampu mengatakan tidak mampu, nantinya yang benar-benar tidak mampu akan menjadi korban,” imbaunya.
Mantan Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setkab Sumenep itu mengatakan, PKH merupakan bantuan bersyarat. Sedangkan yang menjadi titik tekan verifikasi yang akan dilakukan adalah persyaratan salah satunya kondisi fisik rumah, dan keikutsertaan dalam program Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan program Rastra.
Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep
Dirinya berharap agar dalam pelaksanaan pendataan nantinya semua elemen masyarakat proaktif. Sehingga apabila ada salah satu warga yang berhak menerima namun tidak tercatat segera melaporkan kepada pendamping atau kepada Dinsos.
”Kami tidak ingin permasalahan klasik selalu muncul, seperti adanya persepsi data PKH tidak valid atau pelaksanaan pendataan terkesan dilakukan secara asal-asalan,” jelasnya.
Sedangkan untuk penerima PKH triwulan pertama ini tetap mengacu terhadap jumlah penerima di tahap IV gelombang ke IX tahun 2015, yakni sebanyak 22.756 KSM
Baca Juga: Kapal Express Bahari Tiba di Sumenep, Segera Disiapkan untuk Pelayaran Perdana
”Nominal bantuan PKH untuk satu tahap sekitar Rp 5 miliar 800 juta lebih,” tegasnya. (jiy/fay/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News