Soal Raperda Mihol: Sempat Setuju, Kini Golkar Menolak

Soal Raperda Mihol: Sempat Setuju, Kini Golkar Menolak ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai mendadak menolak total (Diskresi), Rancangan Peraturan Daerah Minuman Beralkohol (). Partai berlambang pohon beringin ini menyetujui pelarangan distribusi mihol kategori A di semua lokasi.

Menurut anggota panitia khusus asal Fraksi Golkar, Binti Rochmah keputusan untuk melarang penjualan mihol tidak hanya di supermarket dan hypermart ini adalah final dari koordinasi yang dijalin dengan partai.

Baca Juga: Geser PKS, Golkar Amankan 'Jatah' Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya

’’Kita melakukan publik hearing, dan masyarakat menolak. Kita kan wakil rakyat, kepanjangan tangan dari rakyat ya kita turuti,’’ katanya saat memberikan pernyataan kepada media, Selasa (22/3).

Sebelumnya, di awal persetujuan tim pansus, tanpa dihadiri PDIP dan Demokrat, termasuk salah satu anggota yang ikut voting untuk diloloskannya pasal 6 yakni, memperbolehkan penjualan mihol di tingkat pengecer, supermarket dan hypermart, Golkar menyetujui.

Menanggapi hal itu, Binti berdalih, keputusan tersebut bukan final. “Siapa yang bilang menyetujui? Sebenarnya itu adalah belum keputusan. Kita berproses pada keputusan tersebut. Kita melakukan publik hearing dengan berbagai elemen. Nah kenyataannya kan beda,” terang dia.

Baca Juga: Ketua DPRD Tuban Minta Petugas Tak Tebang Pilih Saat Razia Toko dan Karaoke Penjual Mihol Ilegal

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai , M. Alyas menegaskan, sikap partai untuk diskresi sudah final. Itu dikatakan Alyas diputuskan pada tanggal 18 Maret 2016 kemarin.

“Akhirnya menjadi keputusan bersama, bahwa kami menolak total,” terang Alyas.

Dia dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut dari komunikasi yang terjalin selama proses pembahasan raperda berjalan. Istilah yang dipakai Alyas adalah One Way Traffic Comunication.

Baca Juga: PCNU Surabaya Kecewa Gubernur Tolak Perda Mihol, DPRD Upayakan Banding

Sehingga, dikatakan mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2004-2009 ini, sudah sejak lama dirinya menolak soal Raperda tersebut. “Sudah sejak awal-awal saya katakan, termasuk kepada Ketua Pansus, kalau perlu judulnya bukan pengendalian dan pengawasan, tapi pelarangan,’’ ujar Alyas.

Namun, Alyas tidak menyertakan resensi maupun hasil kesepakatan dari pembahasan dalam rapat internal yang digelar saat itu. Diketahui dalam agenda rapat yang digelar hingga pukul 00.00 WIB dini hari, kondisi rapat berjalan memanas.

Bahkan sebelumnya, Wakil Sekertaris DPD , Asrofi menyatakan bahwa agenda rapat berjalan buntu. Itu lantaran, sebagian pengurus kecewa dengan sikap Alyas yang turut merencanakan pergantian struktural pengurus. Termasuk posisi yang dijabat oleh Hj. Pertiwi Ayu Khrisna.

Baca Juga: Raperda Mihol Ditolak Gubernur, Golkar Balik Arah

Menyoal kabar itu, Alyas membantah keras. “Semua itu hak preogratif Ketua. Intinya, rapat tetap berjalan dengan keputusan seperti yang kami sampaikan menyoal raperda mihol,” ucapnya. (lan/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO