Fraksi Golkar Ribut soal Raperda Mihol, Plt Ketua DPD dan Anggota Pansus Dilaporkan ke KIP

Fraksi Golkar Ribut soal Raperda Mihol, Plt Ketua DPD dan Anggota Pansus Dilaporkan ke KIP

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pelaksana tugas Ketua DPD , M. Alyas dan anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda , Binti Rochmah dilaporkan kepada Komisi Informasi Publik (KIP). Laporan akan dilakukan Pengurus DPD bersama beberapa Pengurus Kecamatan Golkar, atas dugaan melakukan kebohongan publik.

Kemarin (23/3), beberapa pengurus termasuk Ketua PK Golkar Kecamatan Jambangan, Gayungan dan Dukuh Pakis Surabaya mengklarifikasi menyoal statmen partai Golkar terkait raperda mihol kepada Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Surabaya, Hj. Pertiwi Ayu Khrisna.

Baca Juga: Geser PKS, Golkar Amankan 'Jatah' Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya

“Kami akan melaporkan keduanya (Alyas dan Binti) karena berbohong kepada media soal raperda mihol. Itu bukan sikap partai. Karena tidak pernah ada keputusan pembahasan Raperda tersebut,” ucap Pengurus Pleno DPD partai .

Dikatakan Bidot, seharusnya ada bukti berita acara yang telah diketahui Ketua Fraksi, maupun persetujuan pengurus menyoal sikap partai. Faktanya, hal itu tidak pernah ada.

“Karena pada rapat terakhir terjadi keributan. Itu lantaran sikap Pak. Alyas yang masih ngotot ingin mengganti struktural pengurus,” imbuh dia.

Baca Juga: Ketua DPRD Tuban Minta Petugas Tak Tebang Pilih Saat Razia Toko dan Karaoke Penjual Mihol Ilegal

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPD , Lego Sri Daryanto. Menurut dia, pernyataan Alyas merupakan keputusan sepihak. Lego juga mengindikasikan sikap Alyas dan Binti bukan representasi partai. “Sebab sejak awal tidak pernah ada komunikasi dengan partai,”tegasnya.

Para pengurus maupun perwakilan PK, baru mengetahui pasca klarifikasi statmen mengatasnamakan partai Golkar kepada Ketua Fraksi. Faktanya, tidak pernah ada persetujuan maupun koordinasi sebelum dibahas di internal partai.

Menurut Lego, hal itu disebabkan karena pada rapat terakhir para pengurus masih geram dengan sikap Alyas yang hendak melakukan pergantian pengurus. Sehingga, pada pembahasan soal raperda mihol tertunda.

Baca Juga: PCNU Surabaya Kecewa Gubernur Tolak Perda Mihol, DPRD Upayakan Banding

Sementara, Hj. Pertiwi Ayu Khrisna enggan berkomentar jauh. Dia menyatakan, seluruh sikap fraksi sedianya selalu dibahas di internal sebelum disampaikan kepada partai. “Saya bekerja sesuai aturan partai. Itu saja,” ucapnya singkat.

Diketahui, M. Alyas dan Binti Rochmah, menyatakan sikap partai menolak total (Deskresi), terhadap raperda mihol. Namun, saat dikonfirmasi apakah hal tersebut telah dibahas dan disetujui oleh seluruh pengurus dia hanya berkomentar singkat. “Itu hak preogratif ketua. Kalau ada persoalan di internal partai belum saatnya disampaikan,” kata dia.(lan/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO