KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aparat Kepolisian Resor Blitar melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka Yoni Prihadi (51). Warga perumahan Pakunden Kota Blitar itu tega menikam istrinya Titik Mugiarti (51) hingga meninggal dunia di lokasi kejadian pada Kamis (25/3) lalu.
Pengakuan tersangka, dia membunuh istrinya karena merasa nyawanya terancam. Dia sempat mendengar kabar jika istrinya menyewa seorang pembunuh bayaran untuk membunuhnya.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
"Istri saya menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh saya, karena saya punya wanita idaman lain (WIL)," ungkap Yoni Prihadi saat press release di Mapolres Blitar Kota, Senin (28/3).
Pembunuhan itu berawal sekitar pukul enam pagi, saat tersangka akan pergi untuk bekerja. Tiba-tiba dia teringat nyawanya terancam. Akhirnya tersangka memutuskan untuk mengambil samurai yang ada di kamar dan langsung menghampiri korban yang sedang mandi. Pelaku menikam dada korban sebanyak dua kali menggunakan samurai, tanpa ada perlawanan sama sekali dari korban.
"Setelah saya buka pintu kamar mandi, langsung saya tikam tubuh istri saya. Lalu saya mengambil kain putih untuk menutupi tubuhnya," ujar dia.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Saat itu tetangga korban juga tidak ada yang tahu kalau terjadi pembunuhan, karena suasana perumahan pagi itu sedang sepi. Setelah mengetahui korban sudah tidak bernyawa, tersangka langsung pergi ke Mapolsek Sukorejo untuk melaporkan perbuatannya.
Yoni juga mengaku kalau samurai yang digunakannya untuk menghabisi nyawa korban merupakan pemberian dari seorang oknum TNI berpangkat mayor angkatan udara, saat dia masih bertugas di lapas Sidoarjo. Selama ini samurai itu disimpan di rumah, tanpa sepengetahuan korban.
"Saya simpan di dalam kamar, tapi sebelumnya juga tidak punya pikiran untuk membunuh istri saya. Tidak ada yang tahu selain saya," tambah pria berbadan tinggi besar tersebut.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
KBO Reskrim Polres Blitar Kota Iptu Wahidi, menyatakan tersangka terancam dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
"Tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup, karena berdasarkan keterangan yang diberikan, pembunuhan itu sempat direncanakan oleh tersangka," kata Wahidi.
Saat ini barang bukti berupa sebilah samurai juga diamankan di Mapolres Blitar kota.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Sementara terkait keterangan tersangka yang menyatakan jika korban menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh tersangka sampai saat ini masih di pertanyakan oleh pihak kepolisian. Karena sejauh ini tidak jelas siapa yang dituduh tersangka untuk membunuhnya.
"Katanya tersangka akan dibunuh oleh seorang preman tapi sampai sekarang tersangka tidak bisa menunjukkan siapa orang tersebut," lanjut Wahidi.
Dalam waktu dekat tersangka juga akan dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara Kediri untuk menjalani tes kejiwaan. Pasalnya waktu dimintai keterangan tersangka sempat mengatakan jika ia merasa puas karena telah berhasil menghabisi nyawa korban.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
"Dalam waktu dekat tersangka akan kami bawa ke RS Bayangkara Kediri untuk melakukan tes kejiwaan," katanya. (tri/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News