"Itu sudah dirapatkan oleh seluruh SKPD Pemkot Batu mas, jadi semua sudah tahu kenapa. Dan SKPD sudah menyampaikan masalah ini ke bawahannya. Anggaran untuk TPP di tahun 2015 memang hanya dianggarkan hanya 3 bulan saja, tidak 12 bulan," kelitnya.
Saat ditanya berapa PNS yang berhak menerima, dan proses pencairan TPP sampai ke PNS, Eddy menjelaskan sekitar 4 ribu PNS yang berhak menerima tunjangan TPP. Dan TPP diberikan langsung oleh dinas terkait kepada pegawai PNS di lingkup masing-masing.
"Namun tak semua berhak mendapatkan TPP, dan TPP diberikan langsung di dinas masing-masing," sambung Eddy Murtono.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Sudiyono kaget mendengar jika TPP di bulan Desember tidak cair. Namun dirinya kurang paham terkait TPP dan akan mengkordinasikan masalah ini kepada Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edy Purnomo yang lebih tahu.
"Smskan mas inti permasalahannya, segera saya kordinasikan dengan pak ketua. Sebab kami masih di Batam kunjungan kerja," papar politisi Partai PKB ini via telepon.
Perlu diketahui, sesuai peraturan pemerintah, Tunjangan TPP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan dianggarkan setiap bulan. TPP ini pencairannya disampaikan triwulan atau enam bulan sekali. (lih/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




