GRESIK, BANGSAONLINE.com - Para pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Gresik mengadakan rapat untuk menentukan schedule (jadwal) kegiatan yang akan dilakukan mulai bulan April 2016, Rabu (30/3).
Kegiatan yang dilakukan di ruang rapat pimpinan DPRD Gresik tersebut dihadiri oleh tiga pimpinan DPRD, yakni Ketua, Ir.H.Abdul Hamid (FPG), dan 2 wakil ketua DPRD, yakni Nur Qolib (FPPP) dan Nur Saidah (FGerindra). Juga hadir tujuh ketua fraksi, yakni FPG, FPKB, FPPP, FGerindra, FPDIP dan FPAN.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Ada beberapa agenda kegiatan yang kami bahas dalam rapat antara pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi tersebut," kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah usai rapat.
Dijelaskan Nur Saidah, kegiatan tersebut di antaranya, membahas pembentukan Pansus (panitia khusus) LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Akhir Anggaran Tahun 2015 dan pembagian anggota pansus.
Kemudian, kode etik DPRD, kegiatan tes urine anggota DPRD kerjasama dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Lalu, persiapan acara MH. Ainun Nadjib (Cak Nun) 1 April 2016. Dalam acara tersebut, akan diadakan santunan yatim piatu yang dananya berasal dari donatur para anggota DPRD.
Khusus untuk kegiatan Pansus LKPJ Akhir Anggaran Tahun 2015, lanjut Nur Saidah, sesuai dengan hasil rapat schedulenya akan dimulai pada awal April 2016.
"Hasil rapat antar pimpinan untuk kegiatan Pansus LKPJ diberi batas waktu 10 hari. Kalau tidak cukup, waktunya akan diperpanjang," jelas politisi senior Partai Gerindra asal Kecamatan Duduksampeyan ini.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Menurut Nur Saidah, waktu 10 hari untuk Pansus LKPJ tersebut akan digunakan untuk penentuan anggota pansus, pembahasan hingga studi banding atau KKLD (Kunjungan Kerja Luar Daerah).
Untuk KKLD tersebut cuma dikasih jatah satu kali kunjungan, yakni, KKLD ke Depdagri (Departemen Dalam Negeri). "Pansus akan konsultasikan soal LKPJ tersebut," terangnya.
Nur Saidah menyatakan, Pansus LKPJ Akhir Tahun Anggaran akan benar-benar selektif dan hati-hati dalam mengoreksi kinerja pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah dan penggunaan anggaran selama 5 tahun (2010-2015). Sebab, menindaklanjuti amanat UU (Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda (Pemerintah Daerah), bahwa DPRD dan Pemkab Gresik atau eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan sejajar dalam penyenggaraan pemerintah.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Di mana, kalau penyelenggaraan pemerintah itu berjalan baik, masyarakat bisa puas, maka DPRD akan mendapatkan imbas baik. "Tapi sebaliknya, kalau berjalan tidak baik, maka DPRD tidak bisa lepas tangan, harus ikut tanggungjawab," katanya.
Ditambahkan Nur Saidah, seperti LKPJ tahun sebelumnya, mengacu peraturan perundang-undangan seperti PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 03 Tahun 2007, tentang laporan penyelenggara pemerintah, bahwa LKPJ itu sifatnya hanya progress report (laporan program).
"Jadi, DPRD tidak memiliki hak tolak. Cuma rekomendasi saja untuk ditindaklanjuti Bupati," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News