Mantan Anak Buah Muhaimin Iskandar di Kemenakertrans Diganjar 6 Tahun

Mantan Anak Buah Muhaimin Iskandar di Kemenakertrans Diganjar 6 Tahun Jamaluddien Malik saat sidang beberapa waktu lalu.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mantan Direktur Jendral (Dirjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik, divonis hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan. Ia juga diharuskan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mashud menyebutkan, Jamaluddien dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia menerima gratifikasi sebesar Rp 14,6 miliar saat menjabat sebagai Dirjen P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Saat itu Muhaimin

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak terpenuhi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," sebut Majelis Hakim Mashud saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/3).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Jamaluddien dengan pidana kurungan selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 5,41 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Dalam amar putusannya tersebut hakim mempertimbangkan terdakwa Jamaluddien bertindak sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta belum pernah dihukum. Jamal juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Selain menjatuhkan vonis, Majelis Hakim juga memerintahkan jaksa untuk membuka pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil Pajero Sport milik Jamaluddien yang sebelumnya disita dan disimpan di Polda Metro Jaya sebagai barang bukti.

Menanggapi vonis putusannya tersebut, jaksa penuntut dan terdakwa menyatakan pikir-pikir sampai 15 hari mendatang.

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO