JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mantan Direktur Jendral (Dirjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik, divonis hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan. Ia juga diharuskan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 5,4 miliar.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mashud menyebutkan, Jamaluddien dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia menerima gratifikasi sebesar Rp 14,6 miliar saat menjabat sebagai Dirjen P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Saat itu Muhaimin
Baca Juga: Hadiri Kampanye Akbar Luluk-Lukman di Gresik, Cak Imin akan Sanksi Anggota DPRD yang tak Bergerak
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak terpenuhi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," sebut Majelis Hakim Mashud saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/3).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Jamaluddien dengan pidana kurungan selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp 5,41 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Dalam amar putusannya tersebut hakim mempertimbangkan terdakwa Jamaluddien bertindak sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta belum pernah dihukum. Jamal juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga: Politikus PKB Kota Batu Beri Ucapan Selamat kepada KH Ma'ruf Amin dan Gus Muhaimin
Selain menjatuhkan vonis, Majelis Hakim juga memerintahkan jaksa untuk membuka pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil Pajero Sport milik Jamaluddien yang sebelumnya disita dan disimpan di Polda Metro Jaya sebagai barang bukti.
Menanggapi vonis putusannya tersebut, jaksa penuntut dan terdakwa menyatakan pikir-pikir sampai 15 hari mendatang.
Kasus ini juga menyeret Menakertrans 2009-2014, Muhaimin Iskandar. Sebab, diduga Cak Imin -panggilan Muhaimin Iskandar- ikut menikmati aliran uang tersebut.
Baca Juga: Anggota Fraksi PKB Kota Batu Respons Positif Hasil Muktamar Bali
Aliran uang tersebut terungkap dalam sidang tuntutan Februari lalu.
Beberapa waktu lalu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut pemberian uang kepada A Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Hanya saja KPK masih menunggu putusan terhadap Jamaluddien Malik, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi. "Nanti kita menunggu vonis Majelis Hakim," kata Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/3).
Baca Juga: Politikus PKB Kota Batu Sambut Baik Hasil Keputusan Muktamar Bali
Cak Imin yang kini menjabat Ketua Umum PKB disebut pernah menerima uang Rp 400 juta dari Jamaluddien Malik yang merupakan mantan anak buahnya di Kemenakertrans. Menurut Priharsa, putusan hakim terhadap Jamaluddien dapat menjadi pintu masuk dalam mengusut aliran uang kepada Muhaimin.
"Kita akan lihat apakah pertimbangan jaksa itu jadi pertimbangan putusan. Kalau itu masuk pertimbangan, bisa jadi pintu masuk. Bentuknya bisa jadi pendalaman lagi untuk fakta-fakta baru," pungkas dia. (jkt1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News