4 April, Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Dilantik

4 April, Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Dilantik Deni Cahyantoro, Kasubag Perundang-undangan. foto: BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Rencana pelantikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, hasil pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati, Desember lalu, sepertinya sudah menampakan titik terang.

"Ada informasi yang menyebutkan prosesi pelantikan pasangan calon (paslon) terpilih akan dilaksanakan pada 4 April mendatang," ujar Ketua DPRD , Ronny Wahyono.

Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi

Kendati begitu, lembaga DPRD beserta satuan kerja terkait seperti Bagian Pemerintahan dan Sekretariat DPRD, baru akan melaksanakan rapat di Provinsi, Kamis (31/3) hari ini.

Terkait persoalan tersebut, Kasubag Perundang-Undangan, Bagian Hukum, Setkab , Deni Cahyantoro, menegaskan, prosesi pelantikan pasangan calon terpilih sepenuhnya kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sehingga, kapan akan dilaksanakan pelantikan tersebut, ‎Kemendagrilah yang paling berkompeten menentukan," kata Deni menyikapi bergulirnya informasi terkait rencana pelantikan paslon terpilih, Kamis (31/3).

Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

Selain itu, lanjut Deni, Undang-undang juga tidak mengatur batasan waktu, kapan paslon terpilih tersebut harus dilantik.

"Sampai setahun tidak dilantikpun, juga tidak ada masalah. Sebab tidak ada aturan yang menegaskan persoalan limit waktu kapan paslon terpilih tersebut harus dilantik," tegasnya.

Sementara itu dari kubu Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ada satupun pernyataan mengenai rencana pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Lembaga dibawah kendali Damhudi itu, hanya diam seribu kata.

Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...

Sebab sebagaimana‎ program, jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati, lembaga penyelenggara pemilu tersebut hanya melaksanakan tahapan sampai pengusulan penetapan pasangan calon terpilih. Selebihnya merupakan kewenangan lembaga lain, yakni Kemendagri. (pct1/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO