GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masyarakat masih banyak yang belum mengetahui kalau DPRD Gresik sudah mengesahkan Perda (peraturan daerah) Nomor 04 Tahun 2015, tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok. Hal ini membuat DPRD Gresik gencar melakukan sosialisasi.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah misalnya. Politisi Gerindra ini gencar sosialisasi keberadaan Perda tersebut di daerah pemilihannya (Duduksampeyan, Cerme, Benjeng dan Balongpanggang).
Baca Juga: Dinkes Kota Batu Lakukan Monev Kawasan Tanpa Rokok
"Kami perlu lakukan sosialisasi Perda Nomor 04 Tahun 2015, tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok, karena masyarakat, khususnya kaum Adam (laki-laki) banyak yang belum mengetahuinya," kata Nur Saidah.
"Masih banyak diketemukan para kaum Adam yang merokok di sembarang tempat. Sehingga, mengganggu kepentingan orang lain. Makanya, DPRD secara pelan-pelan akan lakukan sosialisasikan Perda tersebut," tuturnya.
Menurut Nur Saidah, baik DPRD maupun Pemkab Gresik atau legislatif dan eksekutif memiliki waktu 2 tahun untuk lakukan sosialisasi keberadaan Perda Nomor 04 Tahun 2015. Sehingga, diharapkan semua lapisan masyarakat Kabupaten Gresik yang tersebar di 330 desa di 18 kecamatan mengetahui keberadaan Perda tersebut.
Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik
Perda Nomor 04 Tahun 2015 ini setelah disahkan dan dimasukkan dalam lembaran daerah, lalu ditindaklanjuti dengan keluarnya Perbup (peraturan bupati) Nomor 40 Tahun 2015, tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok. DPRD Gresik melalui sosialisasi Perda tersebut mengajak masyarakat untuk menaatinya.
Di mana, dalam Perda tersebut ada 5 tempat yang berdasarkan amanat Perda yang mengatur kawasan tanpa rokok. Yakni, tempat sarana ibadah, bermain anak, belajar mengajar dan pelatihan, fasilitas kesehatan, dan angkutan umum.
Sementara kawasan terbatas rokok, ada 3 tempat yang dilarang. Yaitu, tempat umum, tempat kerja, dan tempat lain yang ditetapkan.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda
"Kalau diketahui ada masyarakat yang ketahuan dan terbukti merokok di tempat-tempat terlarang itu pasca Perda 2 tahun dilakukan sosialisasi, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi," jelas politisi senior Gerindra asal Duduksampeyan ini.
Sanksi dimaksud, lanjut Nur Saidah, sanksi ringan berupa teguran, pengusiran, dan denda Rp 100-500 ribu.
Kemudian, untuk sanksi berat berupa denda paling banyak Rp 50 juta atau 3 bulan kurungan. "Sanksi berat itu akan dikenakan bagi yang melanggar di 5 tempat yang telah ditentukan," terangnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota
Lalu siapa yang punya otoritas untuk menindak para pelaku? Menurut Nur Saidah, yang berhak adalah pimpinan atau kepala di tempat-tempat kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok. Sebagai contoh, kalau kawasan itu sekolah, maka yang berhak menegur adalah, kepala sekolah dan pimpinan terkait.
Nur Saidah menyatakan, proses penyidikan nantinya akan dilakukan oleh tim seperti PPNS (penyidik pegawai negeri sipil), tim pemantau yang dibentuk oleh Bupati. Juga melibatkan pihak berwajib seperti kepolisian.
Ditambahkan Nur Saidah, DPRD sendiri memiliki jeda waktu mulai 26 Maret sampai awal bulan Mei Tahun 2016 untuk sosialisasi Perda tersebut.
Baca Juga: Respons Wakil Ketua DPRD Gresik soal Banjir di Kawasan Kota
Nur Saidah mengakui, sosialisasi Perda yang mengundang ratusan elemen masyarakat seperti polisi, pamong, anggota kodim dan lainnya tersebut banyak mendapatkan pertentangan, terutama para perokok.
"Kami menyadari tidak mudah untuk memberikan pemahaman masyarakat terkait aturan baru. Tapi, kami akan terus berupaya memberikan pemahaman masyarakat," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News