SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Niken Kaliasih (35), akhirnya dijebloskan ke penjara Mapolsek Tulangan. Dia ditangkap anggota reskrim Polsek Tulangan saat santai di kosannya, di Desa Rangkah, Kecamatan Sidoarjo. Janda empat anak itu kepergok menyimpan sabu-sabu (SS) seberat 0,32 gram.
Dia mengaku membeli sabu untuk dipakai sendiri. “Biasanya kalau pas santai,” katanya lirih sambil tertunduk. Niken mengaku mendapat barang haram itu dari seorang penjual.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Warga Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru, itu melakukan transaksi di kos-kosannya. “Saya beli satu bungkus plastik dari penjual yang ke sini,” ujarnya. Transaksi tersebut dilakukan sekira pukul 16.30 sore.
Niken lalu menyimpan di tempat biasanya. Yaitu, menempelkan plastik sabu tersebut dengan handyplast ke sandaran tempat tidurnya. Dia mengaku, cara itu sering dilakukannya untuk mengamankan sabu. “Ya sering menyimpannya seperti itu,” singkatnya.
Wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu di tempat karaoke itu pun kaget. Sebab, selang dua jam anggota reskrim Polsek Tulangan menggerebek tempat kosnya. Petugas menggeledah selama tiga puluh menit dan akhirnya berhasil menemukan sabu yang telah disembunyikan.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Selanjutnya, Niken langsung digelandang malam itu juga ke Mapolsek Tulangan.
“Penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan Polsek Tulangan,” ujar Kanitreskrim Polsek Tulangan Aiptu Bambang Santoso kemarin (2/4). Bambang mengaku mendapat laporan dari warga bahwa ada transaksi narkoba di tempat kos tersangka.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah tersangka tergolong pemakai atau pengedar. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Bambang menyatakan, bahwa tindakan Niken patut dijerat UU RI Nomor 35 pasal 112 tahun 2009. Yakni tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum kedapatan memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan jenis tanaman.
Sehingga tersangka pun mendapat ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau maksimal 12 tahun penjara. “Masih didalami oleh petugas. Entah dia pemakai atau pengedar, atau bisa kedua-duanya masih kami kembangkan,” jelas Bambang. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News