Pansus Kode Etik DPRD Gresik Studi Banding untuk Spesifikkan Muatan Pasal

Pansus Kode Etik DPRD Gresik Studi Banding untuk Spesifikkan Muatan Pasal ATUR SCHEDULE: Pansus Kode Etik DPRD Gresik saat menggelar rapat kordinasi. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pansus (panitia khusus) Kode Etik DPRD Gresik menggelar rapat koordinasi untuk mematangkan pembahasan, Senin (4/4).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Zulfan Hasyim (FKB), didampingi Wakil Ketua Mubin (FPAN) dan Sekretaris Jumanto (FPDIP). Rapat yang dihadiri semua anggota Pansus ini di antaranya membahas schedule kegiatan yang akan dilakukan tim pansus hingga finalisasi pembahasan dan diparipurnakan.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Agenda yang dibahas di antaranya, agenda rapat internal dan kunjungan kerja, KKLD (Kunjungan Kerja Luar Daerah).

Sementara Kunjungan kerja yang disepakati tujuannya yaitu, Semarang dan Depdagari(Departemen Dalam Negeri). Untuk KKLD ke Semarang disepakati berangkat Selasa (5/4).

"Pansus sepakat KKLD ke DPRD Semarang," kata Ketua Pansus Kode Etik DPRD Gresik, Zulfan Hasyim usai rapat, Senin (4/4).

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

"Di sana (Semarang-red) kode etiknya sudah diberlakukan pada Tahun 2015. Kode etiknya sudah bagus," tutur politisi senior PKB asal Pulau Bawean ini.

Selain itu, kata Zulfan, Pansus Kode Etik juga berencana konsultasi ke Depdagri. "Untuk ke Depdagri kita tunggu kesiapan sana. Kalau Depdagri bisa nerima, kita berangkat, kalau tidak, tidak jadi berangkat," jelasnya.

Zulfan menyatakan, Kode Etik DPRD Gresik perlu dilakukan perbaikan. Sebab, Kode Etik tersebut muatannya dirasa masih terlalu umum, sehingga pengertiannya sering bias.

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Untuk itu, perlu dilakukan pembahasan agar cakupan dan isi yang diamanatkan dalam Kode Etik tersebut lebih spesifik. "Saat ini kami rasa Kode Etik DPRD Gresik masih terlalu umum. Makanya, harus dispesifikkan," tegasnya.

Zulfan lalu mencontohkan isi pasal yang mengatur tentang Kode Etik DPRD Gresik. Di antaranya, soal larangan anggota DPRD pergi ke tempat hiburan. Di pasal tersebut tidak dispesifikkan tempat hiburan yang dimaksud. Begitu juga mengenai tata cara berpakaian yang sopan dan baik.

"Pakaian seperti apa yang dimaksudkan, dan lainnya. Makanya, perlu kita spesifikkan maksudnya agar bisa lebih mudah memberikan sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar," kata anggota FKB DPRD Gresik ini.

Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029

Zulfan menambahkan, pembahasan Pansus Kode Etik ini nantinya akan dilakukan secara teliti dan detil. Makanya, Pansus Kode Etik akan merujuk pada kasus-kasus yang muncul saat ini, seperti kasus yang terjadi di DPR RI yang ditangani oleh MKD (Majelis Kehormatan Dewan), dan kasus dugaan suap di DPRD Jakarta yang diduga melibatkan Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL), dan kasus-kasus etik yang terjadi di DPRD Jawa Timur.

"Kami pelajari kasus-kasus itu untuk kami jadikan literatur pembahasan Kode Etik," jelasnya.

Pansus menargetkan Pembahasan Kode Etik sudah rampung dan disahkan dalam paripurna pada 13 April 2016, mendatang. "Kami sengaja percepat pembahasannya, karena DPRD masih banyak kegiatan seperti LKPJ dan RPJMD," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO