TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia sejumlah warung makanan dan minuman (mamin) di sepanjang jalur pantura yang berada di Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Tuban. Razia ini digelar untuk menekan peredaran miras.
Dalam razia yang dilaksanakan pada Minggu (3/4) malam tersebut, petugas mendapat dua warung yang menjual minuman keras (miras) jenis arak.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tuban, Wadiono kepada BANGSAONLINE.com, Senin (4/4) mengatakan, razia ini dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat.
Dua warung yang kedapatan menjual arak tersebut adalah milik Rasiyati (43) dan M. Taufik (32) warga asal Dusun Widengan, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Tuban.
Dari warung Rasiyati petugas mengamankan barang bukti 11 botol atau sekitar 16,5 liter. Sedangkan, di warung milik M Taufik petugas mengamankan sebanyak 6 liter arak.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sasar Puluhan Toko di Kerek dan Montong
“Petugas langsung mendata pemilik warung, mereka akan dipanggil ke kantor guna diberi pembinaan,” terang Wadiono.
Selain dua warung, lanjut Wadiono, petugas juga merazia sejumlah pertokoan. Berdasarkan penulusuran petugas ternyata terdapat sebuah toko yang turut menjual arak. Toko tersebut berada di Dusun Jarum, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding. Dari toko itu telah diamankan sekitar 108 liter arak yang siap jual.
“Pemilik toko tersbeut bernama Yudiono, ia seorang pekerja swasta,” jelasnya.
Baca Juga: Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
Menurut Wadiono, penjual miras itu dipanggil ke kantor untuk diberi pembinaan. "Jika kedapatan menjual miras lagi akan disanksi,” tegasnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News