Makelar Mobil Nyambi Edarkan SS

Makelar Mobil Nyambi Edarkan SS

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bahrudin Nuris Zaman untuk sementara waktu tidak bisa mengantarkan anaknya sekolah. Sebab, pria 34 tahun itu harus mendekam di balik sel tahanan.

Warga Desa Jumputrejo, Sukodono tersebut ditangkap petugas Satnarkoba Polres Sidoarjo Senin karena kedapatan menyimpan sabu-sabu (SS) di dalam rumahnya.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar

Kasatnarkoba Polres Sidoarjo AKP Redik Tribawanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Laporan yang diterima menyebutkan adanya transaksi SS di Desa Jumputrejo. Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, pihaknya akhirnya melakukan penangkapan. “Tersangka kita amankan di dalam rumahnya,” katanya kemarin (5/4).

Setelah menangkap tersangka, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah. Seluruh sudut ruangan yang dinilai mencurigakan diperiksa. Hasilnya, petugas menemukan satu poket SS dan pipet kaca yang masih berisi SS di dalam lemari. “Selain itu, di lokasi kita juga menemukan satu set alat hisab,” ujarnya.

Dari barang bukti yang ditemukan, petugas langsung membawa tersangka ke Mapolres Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan SS dari seorang temannya yang berinisial R. Sebelum melakukan transaksi, dia biasa menghubungi R melalui telepon terlebih duhulu untuk memesan.

Setelah memastikan jumlah SS yang dipesan, R datang ke rumah tersangka untuk mengambil uang dari tersangka. Sehari kemudian, SS baru bisa diambil di tempat yang sudah ditentukan oleh R. “Saat transaksi terakhir kali, tersangka memesan 1,5 gram sabu-sabu dengan harga beli Rp 2 juta,” ungkapnya.

Mantan Kapolsek Sukodono itu menambahkan, tersangka mengambil SS pesanannya itu pada pagi hari setelah mengantarkan anaknya sekolah. SS yang sudah dibeli biasanya dipecah menjadi beberapa poket untuk diedarkan kembali. “Sehari-hari tersangka bekerja sebagai makelar mobil. Hasil penjualan sabu-sabu untuk menambah pemasukan,” ucapnya. (cat/rev)

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO