JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua tim dokter forensik Pimpinan Pusat Muhammadiyah Gatot membeberkan hasil autopsi jenazah terduga teroris, Siyono yang meninggal usai ditangkap Densus 88.
Dari hasil autopsi itu diketahui Siyono meninggal akibat benda tumpul di sejumlah tubuhnya.
Baca Juga: Tiga Napi Tindak Pidana Terorisme di Lapas Kediri Nyatakan Ikrar Setia pada NKRI
"Ada temuan-temuan luka bersifat intravital atau terjadi sewaktu hidup akibat kekerasan di tubuhnya. Itu temuan mata, kita tingkatkan dengan laboratorium secara mikroskopis," ujar Gatot dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (11/4).
Gatot melakukan uji forensik bersama 9 orang dokter forensik lain dari Muhammadiyah dan satu dokter dari perwakilan Polri di tempat pemakaman Siyono.
Autopsi tersebut dilakukan atas permintaan keluarga dan istri Siyono, yakni Suratmi.
Baca Juga: Napiter Asal Semarang Bebas di Lapas Tuban
Gatot menjelaskan, saat diangkat untuk diautopsi, kondisi jenazah Siyono masih utuh dan belum membusuk. Sebab, kondisi tanah pemakaman yang relatif basah, sehingga proses autopsi lebih mudah.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Siane Indriani menegaskan, bahwa jenazah Siyono tidak pernah dilakukan autopsi sebelumnya sejak tewas usai ditangkap Densus 88.
"Kematian Siyono ini adalah akibat dari benda tumpul yang ada di bagian rongga dada. Ada patah tulang di iga kiri sebanyak lima ke dalam, luka patah sebelah kanan, satu luka keluar," beber Siane.
Baca Juga: Densus 88 Libatkan PPATK dan Stakeholder untuk Telusuri Transaksi Terduga Teroris DE
Selain itu, lanjut dia, tulang dada Siyono juga patah, ke arah jantung sehingga ada jaringan di jantung (terluka) dan mengakibatkan kematian yang fatal. Hal ini yang menjadi titik penyebab kematian Siyono.
"Iniah penyebab kematian dari hasil autopsi, yaitu pada bagian dada," tegas dia.
Siane juga menyebut, terdapat luka di kepala Siyono tapi bukan luka tersebut yang menyebabkan kematian, karena luka di kepala tidak terlalu membuat Siyono meninggal.
Baca Juga: Alumnus Tebuireng itu Dekati Mantan Teroris dengan Ushul Fiqh
Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum Busyro Muqoddas menyebutkan langkah ini sebagai komitmen kesepakatan Muhammadiyah dengan Komnas HAM untuk memenuhi hak-hak masyarakat sebagai subyek hukum berdaulat berdasarkan UU 1945.
Menurut Busyro, pihak keluarga Siyono sejatinya tidak mempermasalahkan jika aparat kepolisian menduga Siyono terlibat terorisme. Namun, itu semua harus dibuktikan lewat proses pengadilan yang fair.
"Jadi, yang kami permasalahkan adalah proses kematian Siyono dari sudut kemanusiaan," bebernya.
Baca Juga: Kantor Polisi Jadi Target Bom Bunuh Diri: Berikut Deretan Jejak Penyerangannya di Indonesia
"Komnas HAM sepakat dengan kami melakukan upaya mengkonsolidasi dokter forensik yang bekerja di RS Muhammadiyah dan fakultas kedokteran dari Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Kemudian kami koordinasi untuk autopsi (jenazah Siyono) dengan melibatkan juga dokter forensik dari Polri," ujar mantan pimpinan KPK itu.
Selain Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, sejumlah tokoh hadir dalam keterangan pers terkait kematian Suyono tersebut yakni Komisioner Komnas HAM, Haffid Abbas, Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Haris Azhar (KontraS), Ray Rangkuti (Lima). (jkt1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News