Tidak Kompeten, PNS di Sumenep Bakal Dipensiunkan Dini

Tidak Kompeten, PNS di Sumenep Bakal Dipensiunkan Dini

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam waktu dekat akan melakukan rasionalisasi aparatur sipil negara (ASN), terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka harus siap-siap menghadapi pensiun dini. Kebijakan ini diberlakukan bagi pegawai yang kompetensinya rendah dan tidak bisa dikembangkan lagi.

Kepala Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumenep, R Titik Suryati mengatakan, dalam rangka penataan struktur organisasi kepegawaian, pemerintah akan mengambil kebijakan pensiun dini.

Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati

Rasionalisasi itu dilakukan dengan kriteria, mulai dari jenjang pendidikan hingga kompetensi yang dimiliki oleh abdi negara tersebut.

Sebab, saat ini banyak PNS yang jenjang pendidikannnya hanya tamatan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Atas (SMA). ”Kalau pendidikannya SMA dan tidak kompeten dan tidak berkualitas, maka itu yang akan dilakukan rasionalisasi,” katatanya.

Mantan Kabag Hukum Setkab Sumenep itu menguraikan, rasionalisasi itu akan dilakukan dalam waktu dekat, meskipun pemeritnah daerah belum menerima surat edaran dari pemeritnah pusat, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas

Untuk mengetahui tingkat kemampuan setiap PNS, pemerintah nantinya akan melakukan uji kompetensi kepegawaian. Hasilnya dijadikan sebagai dasar penentuan klasifikasi PNS.

Sementara bagi pegawai yang terkena rasionalisasi, nantinya akan diberikan pesangon sesuai dengan diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Misalnya, jika PNS yang kena rasionalisasi umurnya 40 tahun, maka pesangonnya dihitung berdasarkan masa kerja hingga 58 tahun sesuai batas usia pensiun (BUP). Dengan catatan sudah mengabdi minimal 10 tahun.

”Untuk saat ini masih dalam pendataan, sehingga yang akan dilakukan rasionalisasi masih belum diketahui,” jelasnya.

Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Sumenep mengimbau agar pemerintah melakukan rasionalisasi secara profesional dan tidak pandang bulu, utamanya soal usia dan kedekatan emosional. ”Kalau memang sudah tidak layak, siapapun orangnya dan berapapun usianya harus dilakukan,” jelasnya.

Berdasakan amatannya, keberadaan PNS khususnya di Kabuten Sumenep banyak yang tidak sesuai dengan kompetensinya. Akibatnya, tidak memahami terhadap tugas yang harus dilakukan. ”Akibatnya kenerjanya tidak terkonsep,” tegasnya. (fay/jiy/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO