PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kegiatan operasional klinik rawat inap Artha Medika, Pacitan, sudah memenuhi asas legal formal. Sebab sejak awal berdiri pada tahun 2013 lalu, klinik dengan 9 kamar rawat inap itu sudah mengantongi izin operasional.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMP2), Kabupaten Pacitan, H. Prasetyo Wibowo, membenarkan telah adanya sejumlah perizinan atas keberadaan klinik rawat inap Artha Medika.
Baca Juga: Di Balik Polemik IPAL Pasar Minulyo, DLH Pacitan Pastikan Belum Ada Dokumen Lingkungan
Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan itu mengungkapkan, sebagaimana data aplikasi yang ada dikantornya, untuk izin mendirikan bangunan (IMB) sudah diterbitkan sejak 6 Agustus 2012. Izin tersebut berlaku selamanya, sepanjang tidak ada perubahan bentuk bangunan. Selain IMB, izin gangguan (HO), dan izin klinik, lanjut Prasetyo, juga sudah terbit sejak 3 April 2013.
"Kedua izin itu berlaku selama lima tahun dan dapat diperbaharui," tegasnya, Selasa (12/4).
Dengan suguhan fakta diatas, Prasetyo memastikan, keberadaan klinik rawat inap Artha Medika, sudah memenuhi azas legal formal.
Baca Juga: Anggota Paguyuban Pasar Minulyo Pertanyakan Fungsi IPAL, Ini Jawabannya
"Kalaupun ada persoalan, tidak serta merta instansi penerbit izin akan membekukan perizinannya. Harus ada kajian-kajian lebih jauh lagi. Terlebih hingga detik ini, masa perizinannya masih berlaku," tandasnya.
Sementara itu diperoleh informasi, sejumlah perwakilan warga berencana mendatangi BPMP2, untuk mengklarifikasi keberadaan klinik tersebut. Sebab beberapa warga sangat mengkhawatirkan adanya pencemaran limbah medis terhadap sumur-sumur mereka. (pct1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News