SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Konflik di internal Lumbung Informasi Rakyat (lira) membuat organisasi tersebut terbelah menjadi dua. Tudingan dewan pendiri LIRA Jusuf Rizal bahwa Perkumpulan LIRA yang diketuai oleh Olivia Elvira (Ollies Datau) telah meninggalkan dewan pendiri LIRA dan membuat organisasi baru, langsung dibantah oleh Olivia Elvira.
Olivia Elvira mengatakan LSM LIRA didirikan pada tanggal 19 Juni 2004 sesuai Akta Pendirian yang secara jelas menyebutkan adanya keanggotaan yang disebut dengan nama Relawan. Dengan demikian bentuk badan hukum LSM LIRA adalah Perkumpulan.
“Jika disebut dengan nama lengkap sesuai nomenklatur hukum, maka nama lengkap organisasi LSM LIRA adalah Ormas Perkumpulan LIRA. Tidak ada penamaan hukum LSM LIRA karena LSM bukan sebuah bentuk badan hukum,” terang Olivia, Selasa (12/4).
Dikatakan oleh Olivia, sesuai dengan ketentuan UU tersebut di atas itulah Menteri Hukum dan HAM RI secara sah telah mengeluarkan Keputusan No. AHU-0032287.AH.01.07.TAHUN 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Lira Informasi Rakyat pada tgl 16 Maret 2016. Dengan dasar hukum yang sama sebelumnya Kantor Kebangpol Jaksel juga telah secara sah mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar No. 151/SKT/JS/Sosmas/B/II/2015.
”Jauh sebelumnya, Dirjen Kesbangpol Depdagri telah menegaskan status badan hukum DPP LIRA berbentuk Ormas sebagaimana tertuang dalam SKT No. 033/D.III.2/I/2010. Berdasarkan surat-surat resmi negara tersebut sudah tegas dan jelas bahwa LSM LIRA adalah Ormas yang berbentuk badan hukum Perkumpulan,” sambungnya.
Dijelaskan juga olehnya, berdasarkan Munas II DPP LIRA pada tanggal 15-17 September 2015 telah terpilih Olivia Elvira atau dikenal juga dengan nama Ollies Datau sebagai Presiden DPP LIRA periode 2015-2020 menggantikan Jusuf Rizal sebagai Presiden periode sebelumnya. Berdasarkan AD/ART Perkumpulan LIRA struktur tertinggi organisasi berada di tingkat DPP. Dan DPP LIRA berdasarkan hasil Munas dipimpin oleh Ollies Datau.
”Karena organisasi LSM LIRA adalah Ormas berbadan hukum Perkumpulan maka ia tunduk pada UU Ormas dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan,” tandasnya.
Terpisah, Jusuf Rizal selaku Presiden sekaligus Ketua Dewan Pendiri LIRA periode 2016-2021 menjelaskan, sesungguhnya LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) tidak memiliki kaitan apapun dengan Perkumpulan LIRA dibuat Ollies Datau dan yang mendudukkan dirinya sebagai Presiden Perkumpulan LIRA.
Jusuf Rizal memaparkan kronologi polemik di tubuh LIRA, yakni setelah pelaksanaan Munas II LIRA, 15-17 September 2015. Ia mengungkapkan bahwa Olis Datau secara aklamasi terpilih sebagai Presiden LIRA periode 2015-2020 berkat dukungan Dewan Pendiri meski mayoritas peserta masih mengharapkan HM. Jusuf Rizal memimpin organisasi LSM LIRA ke depan. Tapi dia tidak mau melanggar AD/ART yang dibuatnya, karena ada ketentuan tidak boleh dua periode.
“Namun dalam perjalanannya Ollies Datau justru berjalan sendiri sesuka-sukanya. Ia tidak mengindahkan kewenangan Dewan Pendiri. Padahal LSM LIRA sesuai akte notaris tahun 2006 memiliki Kewenangan tertinggi dalam organisasi sesuai AD/ART di atas Presiden LIRA maupun Munas,” beber Jusuf Rizal.











