LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Meskipun telah dijebloskan ke penjara akibat dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Lamongan senilai Rp 3,2 miliar, dua anggota DPRD Kab Lamongan diketahui masih menerima gaji sebagai anggota dewan. Mereka adalah Soetardjo Syafii (FPKB) dan Nipbianto (FPDIP).
Selain itu, sekretariat dewan hingga kini juga belum menerima surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Baca Juga: Pemkab dan DPRD Lamongan Tanda Tangani Komitmen Anti Korupsi
Ketua Badan Kehormata DPRD Lamongan, H. Hasan Bisri menuturkan, hingga kini Soetarjo dan Nipbianto masih tercatat sebagai anggota aktif DPRD Kabupaten Lamongan, meski sudah tidak menjalankan tugas sebagai anggota DPRD selama tiga bulan.
"Keduanya tetap menerima gaji, tetapi tidak semuanya. Yang diberikan adalah hak-hak istri dan anak. Tapi yang terkait tugas kedewanan tidak diberikan," ujarnya, Selasa (12/4).
Dikatakan Bisri, terkait PAW keduanya, selama DPC Partai yang bersangkutan belum mengajukan, dirinya tidak bisa berbuat apa pun.
Baca Juga: 7 Fraksi DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
"Jika belum ada usulan PAW, ya otomatis masih tetap sebagai anggota DPRD, tetapi hak-haknya ada yang tidak diberikan karena tidak menjalankan tugas," katanya.
Menurut dia, kebijakan PAW menjadi kewenangan dari internal partai. Sesuai dengan mekanismenya Sekretariat Dewan (Setwan) perlu mendapatkan informasi dan surat pengajuan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pimpinan dewan.
"Kalau saat ini kami belum menerima surat resmi terkait hal itu. Dan masih menunggu," ujarnya.
Baca Juga: Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Lamongan Turun Jalan
"Seandainya nanti ada surat pengajuan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menindaklanjutinya dan segera menggelar rapat," pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News