
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Buruknya pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moh Anwar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep rupanya tidak hanya santer diperbincangkan berbagai element masyarakat setempat. Pelayanan yang cenderung mengecewakan itu justru sudah didengar Ombudsman Republik Indonesia.
Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu, memaparkan sebenarnya banyak pelayanan yang perlu ditingkatkan. Tapi yang paling utama diperbaiki adalah pelayanan di rumah sakit. Karena berdasarkan informasi yang diterima Ninik dari perwakilan Ombudsman Jawa Timur, pelayanan rumah sakitlah yang banyak dikeluhkan.
“Beragam persoalan sebenarnya yang dikeluhkan masyarakat. Tapi yang terbanyak kayaknya di rumah sakit,” ujarnya usai mengisi acara bincang publik seputar pelayanan publik yang diselenggarakan HMI Cabang Sumenep di salah satu hotel di Kecamatan Kota, Jum’at (15/4).
Menurut Ninik, banyak standarisasi pelayanan yang harus diwujudkan jika pelayanan mau dibilang prima, salah satunya adalah informasi layanan publik. Misalnya, di rumah sakit, harus diinformasikan dengan jelas berapa biaya dan lama pengobatan di setiap kelas, termasuk dokter dan layanan apa saja yang disediakan.
“Setelah regulasi yang berkaitan itu sudah ada, tinggal dilihat apakah hal itu sudah dijalankan atau tidak,” paparnya.
Dia berharap laporan berbasis online nanti bisa diterapkan juga di Kabupaten Sumenep, sehingga ombudsman mudah mengakses semua laporan pelayanan publik dari masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, mengaku sudah mengambil kebijakan untuk memaksimalkan pelayanan rumah sakit. Dia mengaku sudah membuat tim untuk mempelajari apa sebenarnya yang menjadi titik persoalan di rumah sakit yang sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu.
Hasilnya? Ada tiga hal yang bakal dibenahi, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM), Manajerial dan Pendanaan.
“Kami akan lakukan evaluasi secara berkelanjutan. Ketiga komponen itu akan kami maksimal, sehingga pelayanan rumah sakit juga memuaskan,” jelas mantan Ketua DPRD Sumenep dua periode itu. (mat/rev)