Berkas Belum P21, Polda Metro Bantah Kasus Mirna Bakal Dihentikan

Berkas Belum P21, Polda Metro Bantah Kasus Mirna Bakal Dihentikan Jessica saat menjalani rekonstruksi beberapa waktu lalu. foto: merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Polda Metro Jaya membantah kasus pembunuhan Wayan Mirna Solihin alias Mirna yang menyeret Jessica Wongso Kumala sebagai tersangka akan dihentikan. Meskipun berkas perkara masih belum rampung, namun penyidik akan terus menyelesaikan hingga berkas dinyatakan P21 alias lengkap dan bisa diajukan ke pengadilan.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti. Ia membantah bolak-baliknya berkas tersebut akan berujung kepada penghentian kasus Mirna.

"Petunjuknya tidak ke arah penghentian kasus. Petunjuknya ada kekurangan berkas sedikit. Jadi kami yakin dengan JPU masih punya waktu karena masa penahanan Jessica masih ada sisa 30 hari lagi. Insya Allah yakin selesai berkasnya, karena kan tanggal 28 kan 30 hari yang pertama (habis). Masih ada 30 hari berikutnya. Ancamannya kan di atas 9 tahun," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (15/4) kepada wartawan.

Krishna juga menyebutkan sampai saat ini penyidik dan JPU masih terus melakukan koordinasi untuk menambahkan alat bukti yang dianggap masih belum sempurna.

"Kami kan terus berkomunikasi, berkoordinasi dengan Jaksa, jadi bahkan ada momen-momen di mana kami duduk bersama membahas kekurangan-kekurangan itu. Tapi secara formil P19 itu ada. Jadi bukan seperti rekan-rekan bayangkan, kasus dihentikan tidak," ucapnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih belum menerima berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin dari penyidik Polda Metro Jaya. Berkas perkara kasus yang menjerat tersangka Jessica Kumala Wongso masih belum rampung. Dua kali JPU mengembalikan berkas alias masih P19 ke penyidik pada awal bulan ini, penyidik diminta menambahkan berkas terutama keterangan saksi suami Wayan Mirna Solihin. (jkt1/rev)