KEDIRI, BANSGAONLINE.com - Polsek Ngadiluwih, menangkap seorang pelaku, yang kedapatan membawa dan menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku bernama Supriadi (42) warga Dusun Purwoharjo Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih. Penangkapan terhadap Supriadi bermula, atas hasil penyelidikan Polsek Ngadiluwih, jika di Desa Branggahan Kecamatan Ngadiluwih, ada peredaran narkoba.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan Supriadi, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,33 gram dan seperangkat alat hisap.
Aiptu Untung Margono, Kasi Humas Polsek Ngadiluwih mengatakan, pihak kepolisian telah menangkap pelaku, dan saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. "Tersangka kami tangkap saat konsumsi dirumah temannya tadi malam," ungkapnya, Selasa (19/4).
Sementara itu, Supriadi mengaku baru mengkonsumsi tiga kali untuk menghilangkan stres. "Baru tiga kali ini," ujarnya.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Akibat perbuatannya, Supriadi akan dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News