JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Jaksa Agung M Prasetyo mengungkapkan proses penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti di depan Komisi III DPR. Prasetyo menegaskan, ada dugaan pidana korupsi yang dilakukan Ketua Umum PSSI ini.
"La Nyalla Mattalitti, jadi yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Ketua Kadin Jawa Timur pernah menerima dana hibah dari pemerintah Jawa Timur, dana itu tentunya diharapkan untuk pengembangan kepentingan di Jawa Timur. Eh, ternyata sebagian dana itu, La Nyalla telah disimpangkan untuk membeli saham IPO bank Jatim. Meskipun saham itu sudah sendiri dijual kembali, dan ternyata mendapat hubungan satu pihak lebih, dan di sinilah antara lain penyidik Kejati Jawa Timur menganggap bahwa ada keuntungan sebesar Rp 1 miliar yang seharusnya menjadi ketunungan negara, kemudian dinikmati oleh sendiri," jelas Prasetyo, Kamis (21/4).
Baca Juga: Tembus 2 Juta Lebih, Suara Calon DPD La Nyalla Tak Terkejar
Dia menjelaskan, Kejati Jawa Timur kemudian menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Tetapi La Nyalla sudah pergi ke Singapura.
"Yang bersangkutan sebagai DPO. Dimintakan kepada Polri sebagai red notice, bagaimana sekarang kita tunggu perkembangannya. Sementara, dalam perjalanannya, kasus La Nyala Mataliti ini sempat dua kali melakukan ke praperadilan," tegas dia.
"Kami beranggapan bahwa praperadilan bulan segala-galanya yang menyangkut materi perkaranya, oleh karena itu, Kajati Jawa Timur mengeluarkan sprindik baru," tambah dia.
Baca Juga: Calon DPD Bersaing Ketat, La Nyalla, Kusumaningsih, Lia, dan Agus Rahardjo Unggul Sementara
La Nyalla memenangi praperadilan, namun kemudian Kejati Jatim kembali menetapkan tersangka.
"Kami beranggapan bahwa kasus seperti ini lebih layak dan patut kalau diuji di persidangan tentang permasalahan dari tersangka yang bersangkutan," tutup dia.(tic/mer/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News