KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Salah satu poin revisi UU Pilkada, di mana persentase peryaratan jumlah kursi Parpol di DPRD akan diturunkan menjadi 15 persen dari sebelumnya 20 persen, disambut beragam oleh parpol di Kota Batu.
Bendahara DPC Partai Gerindra Kota Batu, Hari Danah Wahyono mengatakan, bila penuruan persentase persyaratan jumlah kursi Parpol di DPRD diturunkan, maka hanya dengan empat kursi DPRD Kota Batu, parpol sudah bisa mengajukan calon wali kota (Cawali) sendiri. Sehingga, setidaknya ada tiga parpol yang bisa mengusung sendiri pasangan Cawali dan Cawawali. Yakni PDIP dengan lima kursi DPRD, Partai Gerindra dan PKB masing-masing dengan empat kursi DPRD.
Baca Juga: Debat Publik Terakhir Pilwali Kota Batu Sukses Digelar, Ketua KPU: Pilihan Kini Ada di Masyarakat
Hari memastikan dengan kondisi tersebut persaingan antar pasangan kandidat bakal cawali dan cawawali dalam pilkada 15 Februari 2017 dipastikan semakin seru dan ketat.
"Baru untuk Parpol yang jumlah kursinya dib awah empat kursi harus berkoalisi. Ini artinya akan semakin banyak pasangan calon dalam pilkada Kota Batu nanti. Mudah-mudahan dalam revisi UU Pilkada terkait persentase kursi direalisasi," katanya, Jumat (22/4) siang.
Dampak lain, masih kata dia, bila dalam revisi UU Pilkada persentase jumlah kursi DPRD diturunkan, maka dipastikan Parpol yang sudah koalisi mulai sekarang ini, akan buyar.
Baca Juga: Antisipasi Gangguan saat Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Lakukan Pemetaan TPS Rawan
Sebab Parpol yang memenuhi persyaratan pasti akan langsung mengambil langkah mempersiapkan sendiri pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Mereka tidak lagi tergantung pada kesepakatan koalisi yang telah dicapai sebelumnya.
"Ya begitulah politik jelang Pilkada, sekecil apapun potensi dan peluang yang ada akan langsung dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Parpol," tandas Hari Danah Wahyono.
Memang, diakui Hari Danah Wahyono, dengan persyaratan persentase kursi Parpol di DPRD sebanyak 20 persen atau lima kursi untuk DPRD Batu agar bisa mengusung pasangan Cawali dan Cawawali mengharuskan adanya Koalisi Parpol.
Baca Juga: Berantas Hoaks dan Fitnah di Medsos Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Gandeng Mafindo
"Untuk itulah, kami optimis dengan diberikannya kelonggaran persentase kursi DPRD akan bisa mengurangi ketegangan antar Parpol menghadapi Pilkada," ucap Hari Danah Wahyono.
Sementara bagi Partai Demokrat Kota Batu, bakal adanya penurunan persentase kepemilikan kursi di DPRD dalam revisi UU Pilkada tidak ada pengaruh apapun. Ini dikarenakan jumlah kursi Partai Demokrat di DPRD Kota Batu hanya tiga kursi.
Dengan demikian Partai Demokrat harus tetap berkoalisi untuk mengusung pasangan kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu. "PD Kota Batu akan terus melanjutkan kesepakatan koalisi dengan Parpol lain untuk mengusung pasangan kandidat dalam Pilkada serentak nanti," tutupnya. (lih/thu/rev)
Baca Juga: KPU Kota Batu Sebut Debat Publik Jadi Pertimbangan Calon Pemilih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News