Mendagri Minta MK Bersikap Adil Terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Mendagri Minta MK Bersikap Adil Terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah Mendagri Tjahjo Kumolo dalam kunjunganya ke Balai Kota DKI (20/3). foto: dok. BANGSAONLINE

Tjahjo menambahkan, terkait mekanisme proses Pilkada seperti terkait cuti, syarat pencalonan kepala daerah dan perlu tidaknya pemberian sanksi kepada Partai, masih akan dibahas dengan DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Menyangkut cuti, adanya dukungan (Partai), kemudian menyangkut sanksi partai perlu atau tidaknya, nanti akan kita bahas dengan pimpinan DPR. Kami akan mengundang Menkumham mencari jalan keluar yang terbaik," ungkapnya.

Seperti diketahui, revisi Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU No. 8 Tahun 2015 pada 18 Maret 2015 yang telah dilakukan pengujian UU (judicial review) terhadap UUD RI 1945 sebanyak 25, 7 di antaranya dikabulkan.

Yakni sebagaimana Keputusan MK No. 33/PUU-Xlll/2015, pasal 7 huruf S berisi kewajiban anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur pasca ditetapkan sebagai calon.

Kemudian keputusan MK No. 46/PUU-Xlll/2015 yakni kewajiban bagi calon dari TNI, Kepolisian, PNS, dan BUMN/ BUMD untuk mundur 'pasca ditetapkan sebagai calon' dari semula 'sejak mendaftarkan sebagai calon'. (jkt1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO