SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Langkah Pemkot Surabaya melakukan gugatan terhadap PT Gala Bumi Perkasa mendapat dukungan dari kalangan dewan. Langkah hukum untuk memutus kontrak kerjasama dengan investor Pasar Turi Baru ini mulai diagendakan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/4).
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius mengapresiasi keberanian Pemkot Surabaya. Pedagang Pasar Turi korban kebakaran selama ini memang menunggu ketegasan dan langkah berani Pemkot Surabaya untuk mengambil alih pembangunan gedung sembilan lantai itu yang sampai kini belum rampung.
Baca Juga: Belasan Tahun Mangkrak, Pasar Turi Baru Beroperasi di Era Eri Cahyadi
“Ini terobosan keberanian Pemkot, langkah hukum ini menunjukkan ketegasan Pemkot ingin mengambil alih pembangunan dengan jalur hukum,” kata dia.
Awey, sapaannya, mengaku kalangan dewan siap mem-back up penuh langkah hukum pemkot. Dia meminta pemkot harus maksimal dalam menjalani sidang gugatan di PN Surabaya. Bahkan, pemkot diharapkan mendatangkan pengacara terbaik agar gugatannya diterima oleh hakim pengadilan.
“Jangan tanggung, ambil pengacara terbaik untuk menang. Kalau menang ini kemenangan masyarakat Surabaya terhadap pengusaha yang tidak memiliki itikad baik terhadap masyarakat,” ucap dia.
Baca Juga: Bantu Urai Benang Kusut Polemik Pasar Turi, Wantimpres Bersama Habib Hasan Kunjungi Surabaya
Menurut dia, Pemkot Surabaya masih berpihak kepada pedagang. Kerjasama yang telah disalah gunakan oleh PT Gala Bumi Perkasa memang pantas untuk diputus. Dari awal kerjasama kedua belah pihak mengandung persoalan hukum dan politik. Korbannya adalah pedagang yang sangat dirugikan.
Ketua kelompok pedagang (kompag) pasar turi Syukur menyambut baik perhatian kalangan dewan yang ingin membantu menyelesaikan masalah pasar turi. Investigasi terhadap pasar turi sangat perlu, karena dari awal proses pelelangan pembangunan pasar sudah terindikasi adanya ‘main mata’.
“Bahwa selama bisa menampung aspirasi pedagang itu baik, kami akan dukung. Memang pasar turi ini harus putus kontrak,” kata dia.
Baca Juga: Dua Kelompok Massa Demo di PN Surabaya
Pria keturunan Madura ini mengaku akan memberikan data komplit yang dibutuhkan dewan. Sampai saat ini, investor belum merampungkan pembangunan 100 persen. Sehingga serah terima kepada pemkot Surabaya juga tertunda. Adendum yang diajukan kepada pemkot juga tidak ada kabarnya.
“Ini ada bocoran, dari awal pemkot dengan pengembang ini sudah tidak beres. Uang lelang Rp 200 miliar yang menjadi syarat pemenang lelang, Gala Bumi ternyata tidak miliki deposit sebanyak itu. Ini kita ketahui setelah dicek di di bank Syariah Mandiri,” ungkap dia. (lan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News