Dugaan Korupsi Tukar Guling TKD Buduran, Bos PT EPSS Permata kembalikan Uang Rp 2 M

Dugaan Korupsi Tukar Guling TKD Buduran, Bos PT EPSS Permata kembalikan Uang Rp 2 M Kajari Sidoarjo HM. Sunarto SH (berpakaian safari) saat ikut menata uang pengembalian dugaan korupsi TKD Buduran dari Dirut PT. EPSS Cindro (berdiri baju putih). foto: nanang ichwan/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bos PT. Eka Permata Surya Sentosa (EPSS), Cindro akhirnya mengembalikan uang senilai Rp 2 Miliar dalam kasus dugaan korupsi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Buduran Kecamatan Buduran, Rabu (27/4).

Itikad baik itu dilakukan karena dirinya merasa merugikan negara dalam proses tukar guling TKD Buduran pada tahun 2005 silam. "Saya mempunyai itikad baik, saya pun mengembalikan karena saya sebagai warga yang baik," ucapnya.

Uang dengan pecahan 50 ribu dan 100 ribu sebanyak 2 koper itu langsung diserahkan kepada penyidik Kejari Sidoarjo untuk diamankan sebagai barang bukti di persidangan. Saat mengembalikan uang tersebut, Cindro didampingi putranya, Sendi, serta tim kuasa hukumnya Ahmad Riyadh U.B. SH. and partners yang diwakili Bagus Sudarmono SH.

Cindro mengaku, dirinya tidak mengetahui jika dalam proses tukar guling itu berakibat proses hukum. "Sebab, saya sudah menguasakan kepada anak orang kepercayaan saya (A. Hermasnyah) untuk mengurus semua tukar guling ini," kilahnya.

"Namun, karena proses itu ada yang bermasalah di kemudian hari saya tidak mengetahui. Saya baru mengetahui ketika penegak hukum memanggil saya. Tetapi saya ada itikad baik mengembalikan dan siap menerima konsekuensi proses hukum selanjutnya," ungkapnya.

Meski kerugian uang sudah dikembalikan Cindro, proses hukum akan tetap berlanjut hingga persidangan. 

"Terkait pengembalian uang ini, proses hukum tetap berjalan dan pihak penyidik mempunyai pertimbangan atas kekooperatifan pak Cindro," ujar Kajari Sidoarjo HM Sunarto SH kepada BANGSAONLINE.com.

Sunarto mengaku pihaknya berterima kasih atas iktikad baik Cindro untuk mengembalikan kerugian tukar guling TKD Buduran seluas 2,5 Hektar sebanyak 3 bidang SK Gubernur. TKD itu ditukar gulingkan dengan tanah yang ada di Desa Junwangi sebanyak 9 bidang dengan kondisi berpencar-pencar yang terdapat kekurangan volume tanah sekitar 400 meter persegi.

Pengembalian uang itu, ujar Mantan Aspidsus Gorontalo itu, pihaknya akan mengamankan di rekening Kejaksaan. "Kami amankan dulu, kita menunggu proses hukum berjalan hingga putusan pihak pengadilan sudah inkracht. Baru nanti uang tersebut akan dikembalikan kepada Desa beserta bunganya," ungkapnya. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO