Berdasarkan keterangan Nuke dan saksi, akhirnya Wafa berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran. Berdasarkan hasil interograsi, pelaku melakukan aksinya terhadap korban yang sedang di jalan.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu melepas Plat nomor kendaraan," ujarnya.
Petugas saat ini masih mengembangkan kasus itu, guna menangkap pelaku lainnya.
Dari pengakuan Wafa, dia telah melakukan aksi penjambretan di wilayah kota dan kabupaten kediri. Di wilayah kota sebanyak 23 kali dan di Kabupaten, sekitar simpang lima gumul (SLG) sebanyak 6 kali.
Akibat perbuatannya, Wafa akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




