SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Persyaratan bagi peserta lelang e-procurement (Eproc) di Kabupaten Situbondo yang mengharuskan mempunyai rekomendasi dari asosiasi penambang setempat, membuat beberapa kalangan menyayangkan kebijakan itu. Direktur Naungan Institute Kabupaten Situbondo Agus Ari Cahyadi, SE menilai, kebijakan itu mengada-ngada dan sangat berlebihan.
“Sangat berlebihan kebijakan itu, jika dalam asosiasi justru penambangnya tidak satu pun yang memiliki izin tambang," kata dia.
Baca Juga: Program Sehati Bung Karna, Kepala Desa Curah Tatal Ingin Keberlanjutan
Dia melanjutkan, dirinya tidak akan mempersoalkan persyaratan rekomendasi bagi peserta lelang, kalau sejumlah penambang yang bergabung dalam asosiasi itu sudah memiliki izin tambang.
Menurutnya, idealnya untuk membuat asosiasi, harus ada perkumpulan penambang, perusahaannya harus punya izin. Minimal ada dua perusahaan penambang yang legal. Kalau cuma ada satu perusahaan yang berijzin, apa lagi tidak ada satupun yang berizin, berarti tidak sah asosiasinya.
"Jika pemerintah memberikan izin kepada asosiasi yang tidak memiliki izin pertambangan, saya katakan; pemerintah telah melegalisasi praktik pelanggaran melawan hukum dalam usaha pertambangan,” jelas Agus.
Baca Juga: Komitmen Jadi Rujukan di Wilayah Barat, RSUD Besuki Bangun CSSD dan Belanja Alat Medis
Mantan aktivis PMII ini berharap, asosiasi penambang di Kabupaten Situbondo ikut berupaya bagaimana para penambang yang menjadi anggotanya itu didorong dan didampingi untuk segera menyelesaikan izin tambangnya di Pemprov Jatim, sehingga anggota yang tergabung di dalamnya merasakan manfaat asosiasi.
“Asosiasi harus bertanggung jawab secara kelembagaan, dengan cara ikut mengupayakan anggotanya mendapatkan izin dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Provinsi Jawa Timur, Sehingga anggotanya itu bisa terbantu dengan adanya asosiasi itu,” harap dia.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Situbondo, Ir H Eko Prayudi menjelaskan, dalam urusan lelang Eproc proyek konstruksi, pihaknya tidak mengharuskan peserta lelang menggunakan rekomendasi dari asosiasi penambang setempat. Mereka cukup membuat surat pernyataan agar pihak rekanan akan menggunakan material dari perusahaan tambang yang legal.
Baca Juga: Festival Kopi dan Tembakau 2024 di Situbondo, Perusahaan Asal Malang Transaksi Tembakau Besuki
“Saya tidak akan memberi persyaratan seperti itu. Mungkin hanya meminta kepada rekanan agar menggunakan material dari penambang yang sudah mengantongi izin. Kalau sampai harus meminta rekomendasi asosiasi penambang, saya pikir nanti akan terlalu mempersulit rekanan yang mau mengikuti lelang,” tegas dia. (stb1/had/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News