Kasus Korupsi Pengadaan Batik Pemkab Nganjuk, Kejari Tetapkan 4 Tersangka Termasuk Sekda

Kasus Korupsi Pengadaan Batik Pemkab Nganjuk, Kejari Tetapkan 4 Tersangka Termasuk Sekda Masduqi Sekdakab Nganjuk berlari memasuki mobil tahanan dan dikawal ketat anggota polisi.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Nganjuk akhirnya menetapkan tersangka pada kasus penyimpangan proyek pengadaan kain batik seragam khas hari tertentu senilai Rp 6 miliar dari anggaran APBN Perubahan tahun 2015.

Penetapan ini setelah sebelumnya Kejari melakukan penyidikan terhadap 35 saksi. Dalam jumpa pers Jumat (29/4) kemarin tim satgas tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk secara resmi merilis nama-nama tersangka, dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan seragam batik PNS Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!

Kejaksaan menetapkan 4 nama tersangka, di mana salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Masduqi.

Masduqi ditetapkan sebagai tersangka terkait posisinya sebagai pejabat pengguna anggaran (PA) pada proyek tersebut. Selain itu Kejaksaan juga menetapkan tiga nama tersangka lainnya yang merupakan direktur tiga perusahaan yang ikut menangani pekerjaan pengadaan kain seragam batik tersebut.

"Empat tersangka, inisial MDQ (Sekda Masduqi), STY, EPW dan MMS (direktur rekanan)," ujar Kepala Kejari Nganjuk Umar Zakar, dalam rilis resmi di Gedung Kejari Nganjuk Jumat sore, pukul 17.30.

Baca Juga: Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk

Dalam keterangannya Kajari menyebut, kerugian Negara yang ditimbulkan akibat dari pelanggaran ini sebesar Rp 3 miliar lebih, atau setengah dari nilai total proyek.

Beberapa saat sebelumnya, sekitar pukul 17.00 WIB, Masduqi yang telah hadir di gedung Kejari Nganjuk sejak siang hari, tampak digelandang dengan mengenakan rompi tahanan Kejari Nganjuk berwarna merah, untuk naik mobil khusus tahanan bersama dua tersangka lainnya, STY dan EPW.

Mereka dikawal ketat satgas Kejari Nganjuk dan polisi bersenjata laras panjang. Satu tersangka atas nama EPW ditahan di Rutan Kelas II B Nganjuk, sementara Sekda Masduwi dan satu tersangka STY ditahan di Rutan Kelas II a Kota Kediri.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh

"Satu lagi rekanan, MMS tidak memenuhi panggilan hari ini, sehingga belum bisa dilakukan penahanan," ujar Kajari Umar.

Umar menambahkan, tahap pertama penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Suasana detik-detik saat Sekda Masduqi turun dari lantai 2 Gedung Kejari Nganjuk menuju mobil tahanan tampak dramatis. Sang sekda yang dikawal ketat aparat tampak berusaha tersenyum saat dicegat puluhan awak media di pintu lobi. Dengan langkah tergesa dan setangah berlari, Masduqi tidak mau berkomentar banyak dan hanya mengangkat kedua tangannya sambil mengucap "Assalamualaikum semua!".

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Desa Pecuk Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara

Sementara ditanya kemungkinan adanya tersangka lain termasuk istri Bupati Ita Taufiqqurohman, Kajari menjelaskan masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Apabila nantinya menemukan dua alat bukti tidak menutup kemungkinan akan kembali menetapkan tersangka lain," pungkas Umar. (dit/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO