BLITAR, BANGSAONLINE.com - Menjamurnya klinik swasta yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar, membuat Dinas Kesehatan bertindak denganmeperketat dan membatasi izin pendirian klinik swasta. Hal itu dikarenakan Dinkesmenilai jika jumlah klinik swasta sudah cukup banyak.
Data di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar menyebut, saat ini ada 16 klinik swasta di Kabupaten Blitar yang mendapat izin resmi. Jumlah tersebut, belum termasuk puluhanklinik bodong, maupun klinik yang perizinannya masih dalam proses.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar Dihentikan, Berikut Penyebabnya
“Izin klinik swasta diperketat, karena selain keberadaanya di Kabupaten Blitar sudah cukup banyak,saat ini banyak laporan dari masyarakat bahwa klinik swasta pelayanan kurang bagus dan juga saran prasarana yang kurang memadai,” kata Handono, kepala seksi Pelayanan Kesehatan dan Rujukan Khusus Dinkes Kabupaten Blitar, Sabtu (7/5).
Jika jumlah klinik swasta semakin banyak, maka Dinkes pun akan kesulitan melakukan pemantauan. Karena di semua wilayah di Kabupaten Blitar, jumlah sarana kesehatan milik pemerintah seperti puskesmas yang bisa dimanfaatkan masyarakatjuga sudah cukup banyak.
“Kami dari Dinkes merasa16 klinik itu sudah cukup, ditambah dengan adanya Puskesmas dan jugapuskesmas pembantu (Pustu) di masing masing desa atau kecamatan di wilayah Kabupaten Blitar,” imbuh dia.
Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong
Suhandono menambahkan , setiap tiga bulan sekali, pihaknya selalu melakukan pemantauan atau pengecekan semua klinik swasta di Kabupaten Blitar.Pengecekan itu mulai dari Sumber Daya Manusia (SDM) , sarana prasarana dan juga pelayanan di masing masing klinik.
"Semua harus mengikuti standar yang ditetapkan untuk mengoperasikan klinik swasta, jika tidak sesuai standar maka keberadaanya akan dievaluasi", pungkasnya.(tri/rus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News