Tuding Kader HMI Koruptor-Jahat, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Mau Dipolisikan

Tuding Kader HMI Koruptor-Jahat, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Mau Dipolisikan Saut Situmorang.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam () benar-benar marah terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. Ia dianggap melecehkan organisasi Islam yang telah banyak melahirkan tokoh nasional itu. Para petinggi berniat melaporkan mantan staf ahli Badan Intelijen Negara itu ke Mabes Polri.

"Keputusan melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang itu sesuai dengan hasil keputusan rapat internal PB ," kata Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (Kabid PAO) PB , Hary Azwar, dalam jumpa pers usai acara pelantikan Pengurus Cabang Pamekasan di Pamekasan, seperti dilansir dari Antara, Minggu (7/5).

Baca Juga: Menteri Terkaya, Miliki Kekayaan Rp 5,4 T, Menteri Pariwisata Widiyanti Koleksi Mobil Mewah

Saut Situmorang dianggap menuduh kader-kader sebagai pejabat yang korup. Saut menyampaikan pernyataannya itu di acara Talk Show bertajuk "Harga Sebuah Perkara", di TV One, pada Kamis malam (5/5). “Mereka orang-orang cerdas ketika mahasiswa, kalau minimal LK 1. Tapi ketika menjadi pejabat mereka korup dan sangat jahat,” cetus Saut yang alumni Universitas Padjajaran Bandung tersebut.

Menurut Hary, pernyataan Saut dianggap mencederai . Dia mengakui ada mantan kader berulah dan terlibat korupsi. Namun dia tetap tidak terima dengan ucapan Saut.

"Pernyataan Saut Situmorang ini tidak seharusnya dilontarkan oleh pejabat negara seperti itu. Karena pernyataan itu, seolah menegaskan bahkan LK-1 untuk mencetak kader koruptor," ujar Hary.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati dan Kadis PUPP Situbondo dalam Dugaan Korupsi Dana PEN

Menurut Hary, Pengurus Besar telah memerintahkan kepada semua pengurus di tingkat provinsi dan kabupaten, buat mengambil sikap terkait pernyataan Saut. Dia juga mendesak Saut meminta maaf secara terbuka melalui media massa.

Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Pamekasan, Dr. Gazali mengatakan, majelis nasional KA juga telah mengambil sikap terkait pernyataan Saut. Mereka mendukung upaya hukum ditempuh PB melaporkan Saut ke Mabes Polri.

"Tapi yang kami permasalahkan adanya pernyataan pejabat publik si Saut itu. Kalau dari sisi kelembagaan KPK, KA sangat mendukung penguatan kelembagaan KPK," kata Gazali.

Baca Juga: Duta Antikorupsi Kota Batu Bagikan Ilmu ke SMAN 2

Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Madura (Unira) Pamekasan itu juga meminta mempertimbangkan keberadaan Saut di KPK, lantaran pernyataannya dianggap membikin gaduh.

"Jangan sampai kasus Saut Situmorang ini mengganggu penegakan supremasi hukum. Oleh karenanya, keberadaan Saut Situmorang yang telah memancing emosi secara kelembagaan hendaknya perlu segera dipertimbangkan," ujar Gazali.

Wakil Ketua Umum Masika-ICMI Bidang Hukum, SDA, dan Pengabdian Masyarakat, Dr. Ismail Rumadan menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik. Terlebih lagi, isu yang dinyatakan dapat menggiring opini masyarakat bahwa kader-kader adalah kumpulan koruptor.

Baca Juga: Bupati dan Kadis PUPR Situbondo Mangkir Dipanggil KPK

Secara logika berpikir, Saut juga jelas melakukan kesalahan besar karena mengeneralisir kesimpulannya mengenai koruptor. Padahal, Ia seolah tidak sadar bahwa juga telah banyak melahirkan tokoh-tokoh pembangun bangsa ini. Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua menyarankan Saut Situmorang untuk meminta maaf atas pernyataannya yang mengaitkan alumni dengan koruptor, dalam salah satu acara di stasiun televisi swasta pekan lalu.

Abdullah mengatakan ada dua cara yang bisa ditempuh Komisioner KPK itu. Pertama melakukan klarifikasi dengan menyampaikan permintaan maaf kepada dan KA (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam).

"Pak Saut harus menyampaika pernyataan maaf secara terbuka," katanya kepada Republika.co.id, Ahad (8/5).

Baca Juga: KPK Sita Aset Senilai Rp8,1 Miliar dalam Kasus Dana Hibah Jatim

Kedua, ia melanjutkan kalau pernyataan tersebut didorong oleh kepentingan tertentu selain kepentingan yang sesuai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) KPK, maka perlu dipertimbangkan agar PI (pengawas internal) melakukan klarifikasi atas tindakan Pak Saut tersebut.

Jika dalam temuan PI ternyata ada dugaan kuat pelanggaran Kode Etik KPK. Maka PI dapat merekomendasikan agar Pimpinan membentuk Komite Etik untuk memeriksa pak Saut.

Menurut dia, langkah ini dilakukan dalam rangka penyelamatan eksistensi dan kredibiltas KPK. Lembaga Penegak hukum yang menjadi contoh penegakkan aturan secara konsekwen, baik secara internal maupun eksternal.

Baca Juga: Anggota DPR RI ini Mangkir Dipanggil KPK

Sumber: merdeka.com/republika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO