Jaksa Agung Prasetyo.
Mengenai kasus ini, La Nyalla mengajukan praperadilan dan pengajuannya diterima. Namun tiga jam setelah hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan hasil putusan praperadilan, Kejati Jawa Timur kembali menetapkan dia sebagai tersangka dengan pasal pencucian uang.
Penetapan tersangka La Nyalla sama dengan sebelumnya yaitu bersamaan dengan keluarnya Sprindik. Sprindik baru ini bernomor Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016, sedangkan penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti berdasarkan surat Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 12 April 2016.
Sementara kemarin, Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan membantah La Nyalla Mattaliti sudah berada di Indonesia. Menurutnya kabar keberadaan La Nyalla di Indonesia tidak benar. Namun Aristo enggan memberitahukan keberadaan La Nyalla yang sebenarnya.
Padahal saat ini PSSI tengah menghadapi dua keputusan penting dari induk sepak bola dunia, FIFA dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Rencananya, sebelum Kongres FIFA pada tanggal 12 Mei di Meksiko, Komite Eksekutif (Exco) FIFA bakal memutuskan apakah suspend PSSI dibawa ke Kongres Tahunan atau tidak.
Kemudian rencananya, Kemenpora juga akan mengumumkan pencabutan Surat Keputusan (SK) Pembekuan PSSI pada Selasa (10/5). (tic/rol/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




