KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota menangkap Sunarto (34), seorang penamban pasir ilegal di kawasan sungai aliran lahar Gunung Kelud, di desa Kedawung kecamatan Nglegok, Selasa (10/5) lalu. Ia ditangkap karena kedapatan menambang pasir menggunakan mesin diesel penyedot pasir.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yossy Runtukahu melalui Humas Polresta AKP Mochamad Lessy mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 siang. Saat itu anggota Polsek Nglegok sedang malaksanakan patroli dan melihat kegiatan penambangan pasir di bekas galian pasir desa Kedawung.
Baca Juga: Polisi Sidak Tambang Pasir Liar Aliran Lahar Gunung Kelud, Truk-Truk Masih Lalu-lalang
Saat ditanya, penambang pasir tersebut tidak bisa menunjukkan surat resmi atau ijin melakukan penambangan pasir. "Pelaku tidak bisa menunjukan surat ijin menambang dan langsung dibawa ke Polres Blitar Kota," ungkap Lessy.
Dari penangkapan itu polisi menyita satu buah mesin disel, satu set peralatan penyedot pasir, dan satu dump truk berisi pasir dengan nomor polisi AG 8811 UH. Polisi juga meminta keterangan Riza Masudin, sopir dump truk asal Desa Batuaji Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan, dan pelaku akan dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas Lessy. (tri/rev)
Baca Juga: Rusak, Pemkab Sebut Akses Jalan di Wilayah Blitar Utara Sulit Diperbaiki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News