Pemkot Mojokerto Gelontor 14 Raperda, DPRD 3

Pemkot Mojokerto Gelontor 14 Raperda, DPRD 3 M. Gunawan

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 14 Raperda disorong ke meja DPRD Kota Mojokerto tahun ini. Belasan aturan itu diajukan Pemkot setempat dalam sidang Badan Legislatif (Banleg), Senin (16/5). Pihak Legislatif sendiri membahas tiga raperda usulan dari tiga komisi Dewan.

"14 raperda dari eksekutif dan 3 lainnya dari komisi DPRD. Total ada 17 raperda yang akan kita bahas," papar anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, M Gunawan.

Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Mojokerto Rumuskan Kenaikan UMK 2025

Gunawan mengatakan, raperda yang diajukan eksekutif kebanyakan merupakan perubahan dari aturan lama. "Kebanyakan adalah perubahan, namun selebihnya adalah aturan anyar," tambahnya.

Ia mengungkapkan pihaknya merasa perlu mengajukan raperda pengolahan sampah. Hal ini, kata dia, untuk membatasi penggunaan kantong plastik yang sudah membudaya di masyarakat.

"Kita saat ini darurat kantong plastik yang menyebabkan volume sampah kita terus mengalami peningkatan. Karenanya kita mendukung program pemerintah untuk menekan laju volume sampah. Juga mendukung Adipura," ujarnya.

Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan

Sementara itu, anggota komisi III Cholid Virdaus menandaskan, raperda ini bakal masuk dalam pembahasan internal komisi setelah diparipurnakan. "Semuanya akan dibahas dalam internal komisi setelah paripurna," tambahnya.

Namun soal peluang diloloskan seluruhnya atau tidak, politisi PKS ini enggan menjawab. "Nantilah akan dibahas dahulu."

Sejumlah raperda eksekutif itu antara lain Raperda Pengendalian Menara Komunikasi, Raperda ASI, Rehab Narkoba, Kawasan Asap Rokok, PDAM, dan raperda Kota Layak Anak.

Baca Juga: Kembali Tinjau Lokasi Banjir, Pj Wali Kota Mojokerto Dengarkan Keluhan dan Beri Bantuan

Sedangkan raperda inisiatif Dewan meliputi raperda Pengolahan Sampah dan Sampah Sejenis Plastik usulan Komisi 1, raperda Bantuan Hukum pada warga Miskin dari komisi 2 dan Raperda Piker (Pusat Konsultasi Remaja) dari Komisi 3. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO