KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 14 Raperda disorong ke meja DPRD Kota Mojokerto tahun ini. Belasan aturan itu diajukan Pemkot setempat dalam sidang Badan Legislatif (Banleg), Senin (16/5). Pihak Legislatif sendiri membahas tiga raperda usulan dari tiga komisi Dewan.
"14 raperda dari eksekutif dan 3 lainnya dari komisi DPRD. Total ada 17 raperda yang akan kita bahas," papar anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, M Gunawan.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
Gunawan mengatakan, raperda yang diajukan eksekutif kebanyakan merupakan perubahan dari aturan lama. "Kebanyakan adalah perubahan, namun selebihnya adalah aturan anyar," tambahnya.
Ia mengungkapkan pihaknya merasa perlu mengajukan raperda pengolahan sampah. Hal ini, kata dia, untuk membatasi penggunaan kantong plastik yang sudah membudaya di masyarakat.
"Kita saat ini darurat kantong plastik yang menyebabkan volume sampah kita terus mengalami peningkatan. Karenanya kita mendukung program pemerintah untuk menekan laju volume sampah. Juga mendukung Adipura," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Sementara itu, anggota komisi III Cholid Virdaus menandaskan, raperda ini bakal masuk dalam pembahasan internal komisi setelah diparipurnakan. "Semuanya akan dibahas dalam internal komisi setelah paripurna," tambahnya.
Namun soal peluang diloloskan seluruhnya atau tidak, politisi PKS ini enggan menjawab. "Nantilah akan dibahas dahulu."
Sejumlah raperda eksekutif itu antara lain Raperda Pengendalian Menara Komunikasi, Raperda ASI, Rehab Narkoba, Kawasan Asap Rokok, PDAM, dan raperda Kota Layak Anak.
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
Sedangkan raperda inisiatif Dewan meliputi raperda Pengolahan Sampah dan Sampah Sejenis Plastik usulan Komisi 1, raperda Bantuan Hukum pada warga Miskin dari komisi 2 dan Raperda Piker (Pusat Konsultasi Remaja) dari Komisi 3. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News