Pesawat Lion Air. Foto: kompas.com
Daniel menjelaskan hal itu usai dipanggil Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo terkait kasus salah terminal di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016). Pertemuan Kemenhub dengan pengelola maskapai swasta terbesar di Indonesia itu berlangsung pukul 10.00-12.00 WIB.
Ditanya apakah ada karyawan Lion yang dipecat karena insiden ini, Danit menjawab, "Hingga saat ini saya belum melaksanakan apa-apa. Belum mengambil keputusan apa-apa. Tapi kami sedang dalami bersama pihak Imigrasi. Kalau memang terbukti bersalah harus kami hukum".
"Kami jelas pasti akan ada rapat BOD (Board of Director) hari ini pukul 14.00 WIB. Kami akan rapat apa yang harus kami perbaiki. Didalami seperti apa di rapat direksi. Kami ingin terbaik. Ingin tetap melayani karena kami masih diperlukan. Kami perbaikan secara serius," tegas Daniel.
Sanksinya bakal berat?
"Saya belum terima, nanti kan ada rilis (dari Kemenhub), tanya aja. Tadi cuma disampaikan akan ada sanksi, ya kami tunggulah," jawabnya.
Bila benar ada sanksi, sanksi baru ini turun setelah sanksi Kemenhub ke Lion Air yang melarang membuka rute baru setelah delay panjang imbas pilot mogok pekan lalu.
"Ya itu yang kami terima. 6 Bulan nggak buka (rute baru) karena kami memang belum ada rencana buka rute baru. Pokoknya apa pun keputusan regulator kami hormatlah," tutur dia.
Kasus salah terminal ini terjadi pada 10 Mei malam. Pesawat JT 161 yang baru saja landing dari Singapura parkir di remote area atas arahan ATC. Pesawat ini posisinya berdekatan dengan pesawat yang bertolak dari Padang. Kesalahan muncul ketika penumpang dibawa sopir bus menuju terminal. Seharusnya penumpang dari luar negeri dibawa ke terminal internasional, tapi malah dibawa ke terminal domestik yang tidak memerlukan proses Imigrasi, karena sopir mengira penumpang itu berasal dari Padang. Kasus ini baru ramai setelah heboh di media sosial pada Sabtu (15/5) malam.
Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo mengatakan hingga hari ini, masih ada empat orang penumpang Lion Air masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi."Ada 16 yang keluar dari Terminal 1, 12 penumpang sudah melapor, empat yang belum yakni tiga WNI dan satu WNA Hongaria," ujar Suprasetyo di Kantor Kemenhub, Senin (16/5/2016).
Menurut Kemenhub, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2015, persoalan penumpang tersebut menjadi tanggung jawab maskapai.
"Jadi airlines harus membawa penumpang sampai ke Imigrasi," kata Suprasetyo.
Namun, keterangan berbeda terlontar dari Direktur Operasional dan Airport Service Lion Air Daniel Putut.
Menurut dia, 182 penumpang pesawat JT 161 Singapura-Jakarta, termasuk 16 penumpang yang keluar dari Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sudah diantar ke Terminal 2 untuk pemeriksaan imigrasi.
"Sudah semua. Tetap (melalui) imigrasi," kata Daniel.
Terkait satu WNA Hongaria yang masuk ke Indonesia tanpa proses pemeriksaan imigrasi itu, Kemenhub sudah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Hongaria di Indonesia untuk melacak keberadaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




