SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terbongkarnya kasus pemanfaatan jalan umum bernama Upa Jiwa secara ilegal oleh pengembang Superblok Marvell City, tentu menjadi tamparan keras bagi Pemkot dan DPRD Surabaya. Keberadaan jalan umum ini dihilangkan secara diam-diam selama bertahun-tahun oleh pengembang dengan cara menutup aksesnya dan mendirikan bangunan di atas dan bawahnya sebagai perluasan area usaha Marvell City untuk kepentingan bisnis.
Irvan Widyanto Kasatpol PP Surabaya yang mengatakan, dia baru menerima surat permintaan Bantib dari Dishub tanggal 16 Mei 2016.
Baca Juga: Habiskan Stok Jelang Lebaran 2023, Toyota Gelar Ramadan Expo di Pakuwon Mall Surabaya
"Kami baru menerima surat permohonan Bantib tanggal 16 Mei 2016 dan surat itu tertanggal 13 Mei 2016, itupun kami juga harus dahului rapat koordinasi dengan Dishub untuk mengetahui apa saja dan mana saja lokasi yang harus ditindak, jadi nggak bisa langsung, dan memang seperti itu SOP nya," terangnya, Selasa. (17/5)
Selain menguasai jalan umum milik Pemkot untuk swalayan dan gedung parkir serta jembatan penghubung antar gedung, Marvell City juga tidak memiliki izin parkir. Sementara kondisi dilapangan telah mengoperasikan lahan parkir yang dibangunnya. (lan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News