ICMI Tolak Hukuman Kebiri, Desak Penjahat Seksual Dihukum Mati

ICMI Tolak Hukuman Kebiri, Desak Penjahat Seksual Dihukum Mati Terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak, Sony Sandra, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/5). foto: ANTARA

Kasus kekerasan seksual mencuat saat media sosial ramai-ramai membicarakan YY. Dia diperkosa 14 pria, tujuh di antaranya di bawah umur.

Setelah diperkosa, YY dibunuh. Jenazah YY ditemukan pada Senin 4 April, di pinggiran Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rajang Belong, Bengkulu. Polisi sudah menangkap 13 pelaku.

Selain kasus YY, kasus kekerasan seksual dan pembunuhan juga terjadi di Tengerang. EN, 19, meninggal dengan kondisi mengenaskan di kamar mess karyawan PT Polyta Global Mandiri di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 13 Mei 2016.

Sebelumnya, pengusaha asal Kediri, SS alias Koko diduga memperkosa 58 anak di bawah umur. Namun, pelaku hanya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Pelaku adalah Direktur Utama PT Triple`S Kediri. Koko beraksi mulai 2012. Korban Koko rata-rata berusia 11 hingga 14 tahun, tersebar di Kota dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kekerasan seksual ini dilakukan secara sadar, terencana, dan berulang. Koko selalu beraksi di sebuah hotel di Kediri.

"Kalau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anaj (hukuman) hanya 15 tahun penjara. Kami mendorong untuk hukuman mati. Untuk memutus rantai penjahat seksual itu yang pantas hukuman mati," kata ketua KPAI Asrorun Niam kepada Metrotvnews.com saat ditemui di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Perihal penambahan hukuman terhadap penjahat seksual kambuhan untuk dipotong saraf libidonya sudah sejalan dengan semangat dan cara pandangan untuk menghentikan kejahatan seksual di Indonesia.

"Kita memiliki semangat dan cara pandang yang sama dengan Menteri Sosial, yang menilai penjahat seksual itu sudah pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan dan mengancam masa depan bangsa dan secara khusus anak Indonesia," jelas Niam.

Selama ini, menurut dia, hukuman penjahat seksual tidak membuat efek jera. Malah Indonesia kini berada dalam keadaan darurat kejahatan seksual. Usulan Mensos itu lumrah karena jika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 hukumannya hanya 15 tahun dan tak membuat efek jera.

"Selama ini hukuman 15 tahun penjara belum membuat efek jera. Untuk itu perlu ada terbosan yang bersifat radikal, untuk mencegah menjadi dan memicu kejahatan seksual," tegasnya. (mtrv/dtc/mer/rol/rif/sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswi Baru Asal Banyuwangi Diperkosa 2 Kali oleh Pemilik Kos di Bangkalan Saat Sedang Haid':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO