Makin Merusak Lingkungan, DPRD Gresik Desak SKPD Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal

Makin Merusak Lingkungan, DPRD Gresik Desak SKPD Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal Aktivitas salah satu galian tambang di Gresik. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

Menurut dia, wilayah yang masuk dapilnya, yakni di wilayah Kecamatan Duduksampeyan, Cerme, Benjeng dan Balongpanggang, banyak penambangan ilegal.

Sebagai contoh, penambangan di areal waduk yang merupakan aset milik pemerintah. "Di wilayah tersebut waduk yang luasnya ratusan hektar ditambang secara ilegal dibiarkan, apalagi di areal tambang lain yang milik perorangan," jelasnya.

Nur Saidah juga mengingatkan agar SKPD terkait tidak berlindung dalam regulasi baru untuk mengelak dari tanggungjawab. Sebab, di Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah (Pemda) dan UU Minerba yang baru, bahwa izin untuk penambangan menjadi wewenang provinsi dan pemerintah pusat,

"Jangan sampai SKPD terkait berlindung cari selamat dari Undang-undang tersebut. Kalau mengetahui ada penambangan ilegal di wilayahnya, ya harus koordinasi dengan provinsi untuk penertibannya," pintanya.

"Jika tidak, masyarakat yang terus-terusan menjadi korban," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO