BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Blitar masih mengalami kekurangan sedikitnya 1.614 orang tenaga guru sekolah dasar (SD). Dari 673 sekolah yang tersebar di 22 wilayah kecamatan, seharusnya dilayani sekitar 6.057 guru SD berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang terakreditasi. Dengan rincian, satu SD dilayani 9 orang yang terdiri dari seorang kepala sekolah (Kasek), enam orang guru kelas, seorang guru agama dan seorang guru olah raga.
Namun saat ini, Kabupaten Blitar hanya memiliki 4.443 orang tenaga guru PNS, untuk kegiatan belajar-mengajar (KBM) di seluruh SD yang ada. Sementara untuk mengatasi kekurangan itu harus mengandalkan tenaga honorer atau K2 yang sudah cukup lama mengabdi di sekolah yang ada.
Baca Juga: Bupati Rini Serahkan SK Penugasan Guru sebagai Kasek Jenjang SD dan SMP Dinas Pendidikan Blitar
"Kekurangan guru terjadi hampir setiap tahun. Kita tidak bisa berbuat banyak karena memang kewenangan merekrut guru PNS ada di pemerintah pusat," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Totok Subihandono, Minggu (22/5).
Untuk mengatasi kurangan itu selain dengan menggoptimalkan guru honorer K2, dinas pendidikan akan melakukan regrouping atau penggabungan sekolah dasar yang jumlah siswanya tidak terlalu banyak dan berada dalam satu lingkungan.
Totok menjelaskan, perekrutan PNS untuk Kabupaten Blitar, terakhir dilakukan tahun 2014 lalu dengan jumlah sekitar 1.000 orang. Dari jumlah itu, hanya 26 persen yang ditempatkan sebagai guru untuk semua tingkatan sekolah (SD sampai SMA).
Baca Juga: Antisipasi Penularan Covid-19, PTM di Kota Blitar Dihentikan
"Kekurangan ini disebabkan tidak seimbangnya jumlah pensiunan guru SD, guru yang dimutasi ataupun yang pensiun dini dan yang meninggal dunia setiap tahun dengan rekruitmen guru baru," imbuhnya.
Pihaknya tetap berharap, tahun 2016 ini pemerintah pusat khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan solusi terkait masalah kekurangan guru SD di Kabupaten Blitar karena merupakan kebutuhan yang mendesak. Mengingat saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium perekrutan PNS. (tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News