MUI dan Aktivis Blitar Dukung Pemerintah Beri Hukuman Mati dan Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual

MUI dan Aktivis Blitar Dukung Pemerintah Beri Hukuman Mati dan Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual ilustrasi

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Maraknya kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini membuat berbagai pihak di Kabupaten Blitar bersimpatik. Pasalnya kasus kekerasan seksual ternyata juga banyak ditemui di Kabupaten Blitar. Hal itu terbukti berdasarkan kasus yang saat ini ditangani Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Kabupaten Blitar. Belum genap satu tahun yakni sejak Januari-Mei 2016, sudah ada 35 kasus kekerasan seksual di Kabupaten Blitar.

Dengan fakta itu, Majelis Ulama Indoensia (MUI) kabupaten Blitar mendukung upaya Pemerintah Pusat yang akan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Bahkan MUI pun mendorong Perpu itu segera dibuat dan disahkan karena kasus kekerasan seksual di Indonesia saat ini angkanya sangat tinggi.

Baca Juga: Bocah Usia 12 Tahun di Blitar Diperkosa Pria yang Berpesta Miras, 4 Pelaku Diamankan

Humas MUI Kabupaten Blitar Jamil Mashadi mengatakan, MUI mendukung sepenuhnya seluruh jenis hukuman yang diatur dalam Perpu, mulai dari hukuman kebiri, hukuman 20 tahun penjara, hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Hukuman mati itu tidak melanggar HAM, dalam Islam itu hukuman mati itu diakui sebagai upaya menegakkan keadilan jika jenis kejahatan yang dilakukan benar-benar sangat merugikan korbannya dan masyarakat,” kata Jamil, Minggu (22/5).

Bahkan lanjut Jamil, isi Perpu yang sudah direncanakan oleh Pemerintah itu sudah selaras dengan ajaran Islam dan MUI percaya sebelumnya Pemerintah Pusat sudah melakukan kajian matang bersama dengan alim ulama dalam mengkonsep isi Perpu tersebut.

Baca Juga: Diperdaya Cairan Asam Sulfat, Pelajar di Blitar Disetubuhi Ayah Tiri

Jamil menambahkan, jika Perpu ini sudah diterapkan pihaknya berharap dalam pelaksanaanya akan memegang teguh prinsip keadilan.

“Perpu ini sangat baik untuk memberikan perlindungan kepada generasi bangsa, agar tidak ada lagi anak bangsa yang menjadi korban pelecehan seksual. Dan bisa memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual,” tutupnya.

Sementara itu prihatin dengan tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia, puluhan gabungan aktivis dari berbagai Ormas di Blitar seperti Sahabat Perempuan Dan Anak (Sapuan), FAMM Indonesia, GMNI, HMI, PMII, KNPI, BEM Unisba , dan Musisi Blitar sepakat mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengesahkan RUU Kesetaraan Gender dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dan meminta agar semua masyarakat terus menyuarakan #SOS atau Save Our Sisters.

Baca Juga: MUI Blitar Respons Cerita Mistis Warga Sadeng yang Mengaku Didatangi Korban Ledakan Bahan Petasan

"Data yang dimiliki Komnas Perempuan, pada tahun 2015 ada 1.657 kasus pemerkosaan di Indonesia, sehingga hukuman kepada pelaku harus tegas, aga ada efej jera," kata Titim Fatmawati, aktivis dari Sahabat Perempuan Dan Anak.

Selain itu mereka juga mendesak agar pemerintah daerah membentuk tim penanganan khusus untuk pemulihan psikis dan sosial kepada korban kekerasan seksual, serta menjamin kemanakan korban dan pendampingnya. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO