Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro. foto: eky nurhadi/ BANGSAONLINE
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kasus pencabulan dan pemerkosaan mulai marak di Bojonegoro. Terhitung mulai bulan Januari hingga Mei 2016 ini, ada enam kasus. Itu pun korbannya rata-rata anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar.
Enam kasus itu di antaranya, di Kecamatan Baureno, bocah SD dan Bocah Madrasah Aliyah dicabuli pria lanjut usia. Di Kecamatan Gayam, pelajar versus pelajar berbuah bayi yang dikubur hidup-hidup. Di Kecamatan Kalitidu pelajar diperkosa ayah kandungnya sendiri di lantai atas rumahnya. Di Kecamatan Kapas pelajar SMP digilir lima temannya yang usianya masih anak-anak. Dan yang masih hangat kemarin pelajar SMP diperkosa ayah tiri sendiri sebanyak lima kali di Desa Bendo, Kecamatan Kapas.
BACA JUGA:
- Kapolres Bojonegoro Tinjau Langsung Kesiapan Pengamanan Gereja Jelang Natal 2025
- Operasi Zebra Semeru 2025 di Bojonegoro Catat 1.473 Pelanggaran ETLE
- Nahas! Seorang Anak di Bojonegoro Dicabuli Ayah Kandungnya Hingga Hamil 8 Bulan
- Operasi Zebra Semeru 2025, Polres Bojonegoro Bakal Tindak Tegas 7 Pelanggar Prioritas
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelajar yang melahirkan dan banyinya di kubur hidup-hidup di Kecamatan Gayam beberapa waktu lalu pelakunya belum ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, pelaku asal Kecamatan Ngasem yang tak lain teman korban sekolah itu kini sudah ditahan polisi.
"Masih dalam proses penyidikan. Kasusnya baru dilimpahkan ke Polres oleh Polsek Gayam," ungkapnya.
Sedangkan kasus persetubuhan di Kecamatan Baureno yang baru dilaporkan beberapa waktu lalu pelakunya sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pria berinisial AM, 31, tahun warga Desa Sembunglor, Kecamatan Baureno dijerat pasal 81 KUHP tentang pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Yang di Desa Bendo kemarin kasusnya masih ditangani. Pelaku yang tak lain ayah tiri korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka," tandasnya. "Percayakan saja pada penegak hukum. Pasti kami proses sesuai prosedur hukum," pungkas pria asal Magelang itu. (nur/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




